Kapan Cair DANA Bansos BPNT April 2025? Berikut 6 Daftar yang Dapat Dicek di Cekbansos.kemensos.go.id
HAIJAKARTA.ID- Masyarakat yang sedang menanti pencairan bansos BPNT April 2025, yuk simak informasi terbaru ini.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut ini penjelasan lengkap mengenai kapan pencairan bansos BPNT untuk April 2025, serta enam jenis bantuan sosial (bansos) lainnya yang bisa dicek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Kapan DANA Bansos BPNT April 2025 Cair?
BPNT atau yang kini disebut Program Sembako, rutin disalurkan kepada masyarakat setiap bulannya.
Untuk bulan April 2025, pencairan BPNT dilakukan secara bertahap dan diperkirakan mulai masuk ke rekening penerima pada akhir April hingga awal Mei 2025.
Penerima manfaat diminta untuk rutin mengecek informasi melalui aplikasi atau website cekbansos.kemensos.go.id agar mengetahui status pencairan dana mereka.
6 Daftar Enam Bantuan Sosial yang Akan Cair
Berikut adalah daftar enam program bansos yang dijadwalkan cair pada periode ini:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Penyaluran PKH dilakukan dalam beberapa tahap dalam setahun. Untuk tahun 2025 ini, Mei akan memasuki tahap pencairan kedua yang berlangsung bertahap hingga Juni 2025.
Besaran bantuan PKH berdasarkan kategori adalah:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut Usia (di atas 70 tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
2. Program Kartu Sembako (BPNT)
Program Kartu Sembako, yang sebelumnya dikenal sebagai BPNT, adalah bantuan bahan pangan senilai Rp200.000 per bulan.
Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima menjadi Rp600.000.
Pada Mei 2025, penyaluran memasuki tahap ketiga dan akan berlanjut hingga Juni 2025. Program ini bertujuan untuk memastikan masyarakat prasejahtera tetap memiliki akses terhadap bahan pangan pokok.
3. Santunan Anak Yatim Piatu
Bantuan sosial ini ditujukan untuk anak-anak yatim piatu yang kehilangan orang tua dan berasal dari keluarga tidak mampu. Besar bantuan yang diberikan adalah Rp270.000 per bulan.
Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung kebutuhan dasar anak-anak yang rentan agar dapat bertahan dan tetap melanjutkan pendidikan.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
PBI JK adalah bantuan bagi warga miskin untuk memperoleh layanan kesehatan. Pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan per individu.
Penerima manfaat PBI JK harus terdaftar dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan yang valid, seperti KTP dan KK yang sesuai.
5. Bantuan Makan Bergizi Gratis
Program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif baru dari Presiden Prabowo Subianto yang dimulai sejak Januari 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan status gizi anak-anak sekolah dengan membagikan makanan bergizi secara gratis.
Pemerintah berencana untuk terus menyalurkan bantuan ini hingga akhir tahun 2025, menjangkau lebih banyak sekolah dan lembaga pendidikan.
6. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah program bantuan tunai untuk mendukung biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Pada Mei 2025, program ini memasuki tahap pencairan termin kedua dan berlangsung sampai September 2025.
Besar bantuan PIP per jenjang pendidikan:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun, Untuk siswa baru atau kelas akhir, sebesar Rp225.000.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK: Rp1.000.000 per tahun.
Bantuan ini bertujuan untuk mencegah angka putus sekolah dan membantu biaya kebutuhan pendidikan seperti seragam, buku, dan alat tulis.