Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Dimulai? Ini Informasi Lengkapnya

HAIJAKARTA.ID – Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sangat dinantikan oleh tenaga pendidikan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah atas profesionalisme dan dedikasi yang diberikan oleh para guru dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Tunjangan Sertifikasi Guru, sebuah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidikan sebagai suatu bukti formal atas kemampuan dan kompetensi profesionalnya.
Tunjangan ini juga hadir sebagai pendorong semangat dan peningkatan kualitas guru.
Saat ini, para pendidik memperbincangkan mengenai pencairan dana Tunjanagan Sertifikasi Guru pada kuarta IV 2025.
Lantas, kapan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dimulai?
Penyaluran Tunjangan Sertifikasi Guru dilakukan secara bertahap dalam satu tahun anggaran yang terbagi ke dalam empat periode atau kuartalan dengan rincian:
- Kuartal I Periode Januari–Maret: Maret 2025
- Kuartal II Periode April–Juni: Juni 2025
- Kuartal III Periode Juli–September: Oktober 2025. Setiap guru diharapkan sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) hingga 7 Oktober 2025 dapat menerima tunjangan
- Kuartal IV Periode Oktober–Desember: diperkirakan akan dimulai pada November 2025
Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Cair
Meski sudah terjadwal, ada beberap faktor yang memengaruhi kecepatan pencairan dana ke rekening masing-masing guru.
Adapun faktor-faktor yang memengaruhi keepatan pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sebagai berikut.
1. Validasi Data Dapodik
Harus sesuai, selaras, dan valid karena menjadi sumber utama data guru yang akan menerima tunjangan.
2. Penerbitan SKTP
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) harus sudah terbit sebagai dasar hukum pembayaran.
Tanpa adanya SKTP, maka dana tidak dapat disalurkan.
3. Status di Info GTK
Status data guru di laman Info GTK harus menunjukkan “valid” atau kode 08 yang menandakan semua syarat telah terpenuhi.
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Untuk memeriksa tunjangan sertifikasi, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses Melalui Situs Resmi Info GTK
- Kunjungi https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Masukkan username, password, dan kode captcha yang tersedia
- Gunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar, lalu klik ‘Masuk’ untuk login
- Setelah berhasil login, pada halaman utama Info GTK, gulir ke bawah hingga menemukan informasi “Besaran Tunjangan Profesi Guru”
- Pada bagian tersebut akan ditampilkan sumber gaji dan nominal besaran TPG
2. Akses Melalui PTK.Datadik
- Buka laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id
- Klik ‘Login Menggunakan SSO’
- Masukkan username/email dan password sesuai akun PTK Dapodik
- Setelah masuk, pilih menu ‘Biodata’ dan gulir ke bawah untuk menemukan opsi ‘Buka Info GTK’
- Periksa data yang ditampilkan; jika valid, cetak sebagai arsip
- Jika terdapat kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk perbaikan data