Kapan Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025 Dimulai? Ini Jadwal dan Cara Pengecekannya
HAIJAKARTA.ID – Bagi para peserta yang memiliki tunggakan iuran per bulan, pemerintah telah mengeluarkan skema program pemutihan BPJS Kesehatan 2025.
Melalui program ini, masyarakat berkesempatan untuk menghapus tunggakan dan kembali mengaktifkan kepesertaan BPJS mereka.
Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Program ini dirancang agar peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa kembali aktif tanpa terbebani tunggakan lama.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, hingga Maret 2025, total tunggakan mencapai Rp29,1 triliun.
Wacana program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia menyebut, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana Rp20 triliun sudah kami siapkan, tapi BPJS Kesehatan perlu menutup celah kebocoran anggaran terlebih dahulu,” ujar Purbaya pada Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, sebelum dana tersebut dikucurkan, BPJS diminta memperbaiki pengelolaan keuangan agar tidak terjadi pemborosan, termasuk pada pos pengadaan alat kesehatan yang dinilai masih boros.
Jadwal Program Pemutihan BPJS Kesehatan 2025
Hingga kini, jadwal pasti pelaksanaan program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 belum diumumkan secara resmi. Namun, menurut informasi yang beredar, program ini direncanakan mulai berjalan pada November 2025.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu dan mereka yang mengalami perubahan status kepesertaan.
“Program ini akan menyasar peserta yang berubah status dari mandiri menjadi penerima bantuan iuran (PBI),” ujar Ali Ghufron.
Tunggakan yang akan dihapus adalah maksimal dua tahun terakhir, dan peserta wajib telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Cara Cek Apakah Termasuk Peserta Pemutihan
Untuk mengetahui apakah Anda berhak mengikuti program pemutihan, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui dua cara:
1. Cek Status di Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Play Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS.
- Klik menu “Info Peserta”.
Jika termasuk kategori PBPU dan BP Pemerintah Daerah, maka Anda bisa mengikuti program pemutihan.
2. Cek Status di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data domisili dan nama sesuai KTP.
- Verifikasi captcha dan klik “Cari Data”.
Jika tercatat sebagai masyarakat miskin atau tidak mampu, maka Anda memenuhi kriteria penerima program.
Dengan program pemutihan BPJS Kesehatan 2025, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan karena masalah tunggakan.

