sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kapan waktu CPNS 2024 terima gaji pertama kali setelah lolos seleksi? Ini dia jawabannya!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) seringkali menjadi profesi impian bagi banyak orang di Indonesia. Ketika pemerintah membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), jumlah pelamar biasanya sangat banyak.

CPNS adalah status bagi individu yang telah lulus tahap pertama seleksi penerimaan calon PNS.

Banyak yang tertarik menjadi PNS karena adanya berbagai keuntungan, seperti jaminan pensiun, pendapatan yang stabil, tunjangan yang cukup besar di luar gaji pokok, dan lain-lain.

Gaji PNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Sementara itu, tunjangan yang diterima oleh PNS dihitung berdasarkan kebijakan dari instansi pemerintah masing-masing.

Waktu CPNS 2024 Terima Gaji Pertama Kali Setelah Lolos Seleksi

Penerimaan gaji pertama bagi CPNS telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

CPNS dapat menerima gaji pertamanya minimal satu bulan setelah mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT dapat diterima bersamaan atau terpisah dari surat keterangan CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal).

Aturan mengenai pembayaran gaji pertama CPNS adalah sebagai berikut:

  • Gaji CPNS dibayarkan setelah CPNS yang bersangkutan dinyatakan telah mulai melaksanakan tugas sesuai dengan SPMT.
  • Gaji tersebut dibayarkan pada bulan berjalan sejak pelaksanaan tugas dimulai pada tanggal 1. Jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, pelaksanaan tugas dapat dimulai pada hari kerja berikutnya dan gaji tetap dibayarkan mulai bulan tersebut.
  • Jika pelaksanaan tugas dimulai setelah tanggal 1 (dengan asumsi tanggal 1 bukan hari libur), maka gaji dibayarkan mulai bulan berikutnya, asalkan CPNS tersebut sudah melaksanakan tugasnya.

Daftar Gaji CPNS Berdasarkan Golongan

Gaji pokok PNS ditentukan oleh golongan, yang terdiri dari golongan I hingga IV, dengan nominal gaji yang disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan (MKG) yang berkisar dari kurang dari 1 tahun hingga lebih dari 27 tahun.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, yang mengatur penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200