sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kapolres Jakarta Timur minta warga laporkan permintaan THR dari ormas ke polisi.

Warga Jakarta Timur diingatkan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila ada permintaan sumbangan atau tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas).

“Mohon untuk segera melapor ke polisi jika ada rekan-rekan dari ormas yang menekan pihak tertentu untuk meminta THR,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi pada hari Selasa (2/4/2024).

Imbauan tersebut merujuk pada maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto tentang tindakan yang akan diambil terhadap ormas yang memaksa meminta THR.

Nicolas menjelaskan bahwa mereka dilarang untuk meminta-minta kepada siapapun, terutama jika dilakukan secara paksa atau dengan adanya tekanan.

“Tindakan meminta sumbangan kepada pihak manapun dapat melanggar pasal-pasal dalam KUHP, terutama Pasal 368 jika dilakukan dengan tekanan atau paksaan,” tegas Nicolas.

Oleh karena itu, ia menyerukan kepada warga Jakarta Timur untuk segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan ormas yang meminta-minta THR. “Kami meminta agar warga Jakarta Timur segera melapor ke polisi jika ada ormas yang menekan pihak tertentu untuk meminta THR,” tambah Nicolas.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang memaksa meminta THR. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan jika menemui atau mengalami hal tersebut.

“Mohon segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, baik Polres maupun Polsek, atau melalui Call Center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR menjelang Ramadhan maupun Idul Fitri,” ujar Ade Ary seperti yang dikutip dari keterangannya pada hari Sabtu (30/3/2024).

Ade menegaskan bahwa ormas yang bersikap seperti preman akan ditindak tegas, terutama jika mereka meminta THR dengan cara mengintimidasi. “Ormas yang meminta THR secara paksa, dengan mengancam dan berperilaku preman akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Tindakan tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum,” tegas Ade.

Di samping ormas, segala bentuk perilaku premanisme juga tidak akan ditolerir oleh jajaran Polda Metro Jaya.

“Sesuai arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, kami siap memberantas segala bentuk perilaku premanisme termasuk upaya pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum menjelang Lebaran,” tambah Ade.