Kasus Mafia Tanah di Bekasi Terbongkar, Ngeri Hampir Rugi Bandar Rp 183 Miliar
HAIJAKARTA.ID – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar dua kasus mafia tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan sindikat pemalsuan akta jual beli (AJB) dan sertifikat tanah.
Dari kedua kasus ini, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp 183 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan merupakan hasil kerja Satgas Anti Mafia Tanah yang menghitung dengan cermat nilai setiap transaksi palsu tersebut.
“Total uang negara yang diselamatkan dari dua kasus ini adalah Rp 183 miliar,” kata AHY.
Kasus Mafia Tanah di Bekasi Terbongkar
Kasus Pertama: Pemalsuan Akta Jual Beli
Kasus pertama melibatkan 5 tersangka: RA, RBS, OS, IS, dan D. Mereka menipu korban dengan memalsukan akta jual beli (AJB) tanah milik Mi’in bin Saih di Bekasi.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp 4,07 miliar kepada tersangka, namun salinan AJB yang diberikan ternyata palsu.
“Kasus ini telah menyebabkan kerugian besar bagi korban, tetapi berhasil kita ungkap,” tambah AHY.
Kasus Kedua: Pemalsuan Sertifikat Tanah
Kasus kedua melibatkan dua tersangka, RD (31) dan PS (27), yang memalsukan sertifikat tanah dengan cara menduplikasi sertifikat hak milik (SHM) milik 37 korban.
Sertifikat palsu ini digunakan tersangka RD untuk dijaminkan sebagai utang, terutama terkait dengan tanah yang berada di jalur proyek Tol Cibitung-Cilincing dan MRT Fase III.
AHY menambahkan, dari kasus ini, kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 179 miliar, yang meliputi real loss, fiskal loss, dan potential loss proyek besar tersebut.
Komitmen Polres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menegaskan komitmen kepolisian dalam mendukung upaya pemberantasan mafia tanah.
Pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penipuan dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah ini.
“Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi keaslian dokumen properti melalui instansi resmi. Kami telah bekerja sama dengan ATR/BPN dan Kejaksaan untuk
memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” ujar Twedi.
Pemberantasan mafia tanah akan terus dilanjutkan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak milik masyarakat.