sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pencucian uang senilai Rp 2,1 triliun yang berasal dari peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Kasus ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial Hendra alias HS, yang saat ini mendekam di Lapas Tarakan.

HS tidak bekerja sendiri; ia dibantu oleh delapan tersangka lainnya dalam melancarkan aksi tersebut.

Modus Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan bahwa HS menjalankan pencucian uang ini melalui beberapa tahapan, termasuk menempatkan hasil kejahatan di rekening penampung, melakukan pelapisan dengan memindahkan uang ke beberapa rekening lainnya, serta membelanjakan hasil uang tersebut menjadi aset.

“Jumlah asetnya sangat besar, sudah mencapai angka Rp 221 miliar,” ujar Wahyu saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Sembilan Tersangka Ditangkap

Total sembilan orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk HS yang sudah dijatuhi hukuman mati pada 2020 sebelum hukumannya diringankan menjadi 14 tahun.

Berikut daftar para tersangka yang berperan dalam pencucian uang tersebut:

  • HS, terpidana kasus pencucian uang
  • T, pengelola uang hasil kejahatan
  • MA, pengelola aset hasil kejahatan
  • S, pengelola aset hasil kejahatan
  • CA, membantu pencucian uang
  • AA, membantu pencucian uang
  • NMY, adik AA yang membantu pencucian uang
  • RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum
  • AY, kakak RO yang juga membantu pencucian uang serta upaya hukum

Pengendalian Narkoba dari Balik Penjara

Meskipun berada di balik jeruji besi, HS tetap aktif mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Indonesia.

“HS telah mengendalikan narkoba sejak 2017, bekerja sama dengan jaringan internasional untuk mengedarkan sabu di Kalimantan, Sulawesi, Bali, hingga Jawa Timur,” jelas Wahyu dalam keterangan pers.

Dalam operasi ini, HS bekerja sama dengan seorang buron berinisial F untuk mendistribusikan sabu hingga mencapai total pengiriman 7 ton sabu ke Indonesia.