Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi AKBP Hendri Umar, mengungkapkan bahwa tersangka DY (25) dalam kasus penyebaran dan penjualan video porno anak mengelola ratusan akun.

Hendri menjelaskan kalau dari ratusan akun yang dikelolanya, ada tiga akun Telegram yang berisikan video-video anak.

Kelola Ratusan Akun

Seperti akun VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1 dan VVIP INDO BOCIL 2 yang berisi 2010 video yang telah disebarkannya sejak November 2022.

“Pelaku memiliki 105 grup atau channel Telegram di antaranya, VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1, VVIP INDO BOCIL 2, INDO VIRAL, SELEBGRAM, LIVE BAR BAR, SKANDAL, VCS, ASIA,” ungkapnya ketika ditemui di Jakarta pada Jumat (31/5) dilansir dari www.antaranews.com.

bahkan dari 3 grup Telegram yang pelaku miliki, ada 2.010 video yang telah berhasil disebarkannya. Dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 ada 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 terdapat 225 video.

Rincian Pelanggan Grup Yang Di Kelola

Diketahui untuk mendapatkan video yang DY (25) sebar ini, perlu menjadi pelanggan dalam grup. Tersangka DY ini memberikan tarif sebesar Rp300 ribu untuk masuk ke 20 grup.

Kemudian Rp200 ribu untuk masuk ke 15 grup. Sedangkan tarif Rp150 ribu untuk masuk 10 grup dan Rp100 ribu untuk masuk ke lima grup Telegram.

Hendri juga menambahkan jika dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan yang aktif per 29 Mei 2024.

Pelanggan tersebut juga diambil dari jumlah pelanggan di tiga grup Telegram ponografi anak.

“Dengan rincian VIP BOCIL ada 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 ada 61 pelanggan dan VVIP INDO BOCIL 2 terdapat 5 pelanggan, sehingga total ada 398 pelanggan,” ujar Hendri.

Hendri juga menjabarkan jika dari total 2,010 video yang disebarkan sejak November 2022, DY ini diperkirakan meraup ratusan juta rupiah melalui hasil penjualan paket grup Telegram tersebut.

Terancam Hukuman 6 Tahun Pidana Penjara

Tersangka DY (25) ini dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dengan ancaman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” kata Hendri.