sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Tim ini terdiri atas para jaksa senior yang sebagian besar memiliki pengalaman menangani perkara korupsi saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan tim tersebut menjadi langkah lanjutan Kejagung setelah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna memperkuat proses penanganan perkara.

Kejagung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim Khusus Dibentuk untuk Memperkuat Penyidikan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan tim khusus dilakukan agar proses penyidikan berlangsung lebih efektif, objektif, dan profesional.

Menurut Anang, sembilan jaksa yang ditunjuk dipilih berdasarkan rekam jejak, pengalaman, serta kompetensi mereka dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi berskala besar.

Ia menyebut mayoritas anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK sehingga telah memiliki pengalaman dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus-kasus korupsi.

Mayoritas Berasal dari Alumni KPK

Dari sembilan anggota yang ditunjuk, sebagian besar pernah mengemban tugas di lembaga antirasuah.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting untuk mengusut perkara yang melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung.

Hanya dua anggota tim yang tidak memiliki riwayat penugasan di KPK, yakni Renaldi dan Hari Wibowo. Meski demikian, keduanya merupakan pejabat senior Kejagung yang telah lama menangani berbagai perkara pidana strategis.

Kombinasi pengalaman internal Kejaksaan dan latar belakang sebagai alumni KPK diharapkan mampu memperkuat independensi sekaligus kualitas penyidikan.

Daftar Lengkap Anggota Tim 9 Kejagung

Berikut susunan Tim 9 yang ditugaskan mengusut perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah:

  • Agus Salim – Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  • Muhibuddin – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
  • Chatarina Girsang – Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
  • Riyono – Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
  • Agus Sahat – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
  • Irene Putrie – Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
  • Renaldi – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
  • Zet Tadung Allo – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
  • Hari Wibowo – Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Seluruh anggota tim saat ini menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi.

Tiga Sprindik Baru Telah Diterbitkan

Kejaksaan Agung sebelumnya menerima pelimpahan perkara dari kepolisian. Setelah proses administrasi selesai, penyidik menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar hukum untuk memperdalam pengusutan perkara.

Tim khusus yang telah dibentuk akan bertugas mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, melakukan pendalaman terhadap seluruh dugaan tindak pidana korupsi, hingga melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kejagung memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Penegakan Hukum

Pembentukan Tim 9 mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat internal secara terbuka dan akuntabel.

Dengan melibatkan jaksa-jaksa berpengalaman, Kejagung berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih komprehensif sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap.

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut juga menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu posisi paling strategis dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kejagung menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang berhadapan dengan hukum.

Seluruh proses penyidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.