Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memulai proses lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo, yang telah terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja D (17).

Mobil tersebut merupakan saksi bisu penganiayaan yang dilakukan Mario bersama dengan 2 kawannya di tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa mobil tersebut masih dalam kondisi yang layak untuk digunakan di jalanan Ibukota.

“Lihat saja, mobilnya masih dalam kondisi cukup baik. Mudah-mudahan lancar proses lelangnya,” tutur Haryoko saat memberikan keterangan pada wartawan di kantornya, Rabu (24/4/2024).

Kini lelang mobil Robicon milik Mario sedang dalam proses sebelum nantinya dijual umum.

Proses lelang mobil Rubicon milik Mario telah dimulai sejak 19 April 2024 melalui situs portal.lelang.go.id.

“Lelang kami buka sampai lusa, 26 April 2024,” tutur dia.

Harga awal lelang untuk Rubicon ini ditetapkan sebesar Rp 809.300.000, dengan uang jaminan sekitar Rp 242.790.000 yang harus diserahkan oleh setiap peserta lelang.

Jeep Wrangler Rubicon ini merupakan salah satu aset yang diwajibkan untuk dilelang sesuai putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini diambil karena jumlah restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario kepada korban cukup tinggi, mencapai Rp 25 miliar.

Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengumumkan bahwa satu unit mobil Rubicon merek Jeep berpelat B 2571 PBP tahun 2013 berserta kunci dan STNK ditetapkan untuk dijual di muka umum atau dilelang, dengan tujuan hasil penjualannya akan digunakan untuk mengurangi sebagian restitusi yang harus dibayarkan kepada anak korban.