Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Perihal maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat dengan harga melebihi tarif batas atas (TBA) selama periode mudik Lebaran 2024 dibantah oleh Kementerian Perhubungan.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, sebagai respons atas keluhan yang disampaikan oleh para penumpang terkait kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan pada masa mudik Lebaran sebelumnya.

“Yang penting kenaikan tidak melebihi koridor TBA, dan kami tegaskan sampai saat ini Dirjen Perhubungan Udara sudah melakukan pemantauan dan tidak ada pelanggaran terhadap batas atas,” kata Adita dalam keterangannya pada Jumat (19/4/2024).

Adita menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket pesawat yang dirasakan oleh pengguna harus dilihat dalam jangka waktu yang lebih panjang.

Faktor-faktor seperti peak season dan low season juga memengaruhi harga tiket pesawat karena permintaan yang meningkat.

“Harus dilihat dalam jangka waktu yang lebih panjang. Sebelum mudik Januari-Februari itu low season. Ketika low season, demand turun, maskapai akan turunkan harga. Turunkan harga kadang-kadang promonya juga luar biasa,” tambahnya.

Adita juga merespons terkait pemanggilan tujuh maskapai oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kenaikan harga tiket pesawat.

“Kita sudah bekerja sama dengan KPPU, memberikan data yang diminta, dan menghormati prosesnya. Sekarang kita tunggu bagaimana KPPU memprosesnya, dan kita akan mengikuti proses tersebut,” jelasnya.

Sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut tentang kebijakan tersebut.