Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Kapasitas yang melebihi batas di lembaga pemasyarakatan (lapas) terus menjadi persoalan serius.

Anggota DPR Komisi XIII dari Fraksi Partai Demokrat, Raja Faisal Manganju Sitorus, meminta pemerintah segera mencari solusi jangka panjang atas masalah ini.

Keluhkan Over Kapasitas Lapas

Raja menjelaskan bahwa berdasarkan data, saat ini ada 531 lapas dan rutan di Indonesia dengan kapasitas ideal 140.424 orang.

Namun, jumlah penghuni telah mencapai 265.346 orang, menyebabkan over kapasitas sekitar 89 persen.

Salah satu contohnya adalah Lapas Kedungpane di Semarang yang seharusnya hanya menampung 674 warga binaan, tetapi dihuni 1.764 orang.

“Pasti hal ini sangat riskan mengingat banyaknya tahanan itu sendiri di lapas tersebut. Di satu sisi juga ada tahanan lain yang harus dititipkan juga di lapas itu. Membuat keterbatasan ruang gerak dan ketegangan antar tahanan,” ujar Raja.

Masalah Lain dalam Lapas

Raja juga menyoroti masalah lain yang terjadi di lapas, yakni pungutan liar (pungli) dan transaksi narkoba, yang dinilai merusak integritas lembaga pemasyarakatan.

Ia mendesak agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menambah kapasitas lapas di kota-kota dengan tingkat over kapasitas tinggi.

Selain perluasan lapas, Raja menyarankan solusi jangka panjang melalui pengalokasian anggaran untuk pembangunan lapas baru, serta penguatan sistem pengawasan untuk memberantas pungli

dan peredaran narkoba di lapas.

“Dipastikan bahwa nanti harus ada tindak perbaikan dan penambahan dari anggarannya supaya lebih maksimal pelayanan ini,” imbuh Raja.

Masalah over kapasitas lapas ini sudah menjadi perhatian pemerintah selama bertahun-tahun.

Saat menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pernah mengungkapkan bahwa over kapasitas lapas-lapas mencapai 89 persen.

Yasonna menyarankan penataan ulang Undang-Undang Pemasyarakatan serta penguatan kelembagaan sebagai langkah strategis.

Pemerintah juga telah berupaya mengatasi persoalan ini melalui pemberian hak bersyarat, remisi, asimilasi, reintegrasi sosial, serta penerapan keadilan restoratif untuk mengurangi jumlah tahanan di lapas.