sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdisbudristek beri bantuan pendanaan pendidikan kepada siswa-siswi dari keluarga kurang mampu lewat PIP atau Program Indonesia Pintar.

Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik memenuhi kebutuhan biaya pribadi agar dapat melanjutkan pendidikan hingga lulus.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) yang diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga pra-sejahtera.

Program ini mencakup siswa dari jalur pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA) dan nonformal (SKB/PKBM, lembaga kursus, dan pelatihan).

PIP diluncurkan sejak tahun 2014 untuk mencegah putus sekolah dan menarik siswa untuk melanjutkan pendidikan, terutama bagi mereka yang menghadapi kesulitan ekonomi.

Kebijakan dan Pedoman PIP

Pengelolaan PIP didasari oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat.

Pedoman PIP yang mengatur tujuan pemberian bantuan diatur dalam Pedoman PIP Tahun 2015, 2016, dan disederhanakan melalui Pedoman 2018.

Tujuan PIP

Tujuan utama PIP adalah membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, terdaftar di satuan pendidikan formal atau nonformal.

PIP merupakan kelanjutan dan perluasan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) sekaligus untuk mendukung implementasi Pendidikan Menengah Universal atau rintisan wajib belajar 12 tahun.

Kriteria Penerima PIP

Penerima PIP tidak hanya siswa dari keluarga kurang mampu. Berikut kategori penerima PIP:

  • Peserta didik pemegang KIP
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta didik yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan untuk melanjutkan pendidikan
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal satu rumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lain

Besaran PIP Kemdikbud 2024

Besaran dana PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan:

SD/SDLB/Paket A

Rp 450.000 untuk kelas 1-5
Rp 225.000 untuk 6

SMP/SMPLB/Paket B

Rp 750.000 untuk kelas 7-8
Rp 375.000 untuk kelas 9.

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Rp 1.800.000 untuk kelas 10-11
Rp 900.000 untuk kelas 12

Cara Cek Penerima PIP

Siswa yang ingin mengetahui apakah mereka sudah menerima PIP dapat memeriksanya melalui web. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman PIP Kemdikbud.
  • Masukkan NISN ke kolom ‘ketik NISN’.
  • Masukkan NIK ke kolom ‘ketik NIK’.
  • Isi captcha yang berupa perhitungan, kemudian tulis di kolom yang berlabel ‘ketik hasil perhitungan di atas’.
  • Klik ‘Cek Penerima PIP’, dan hasil pencairan PIP akan muncul.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif penting untuk memastikan anak-anak dari keluarga pra-sejahtera tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan biaya.

Dengan berbagai kriteria penerima dan besaran bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, PIP diharapkan dapat membantu menciptakan generasi Indonesia yang lebih cerdas dan berdaya saing tinggi.