Kemenag Rancang Aturan Zakat Terbaru Untuk Usaha Produktif Akan Diatur Terpisah, Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi Umat

Kebijakan ini diambil untuk dapat memastikan bahwa setiap aspek dalam zakat memiliki aturan yang lebih terstruktur serta terfokus dalam mengimplementasikannya.
Waryono Abdul Ghafur selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf kemenag menjelaskan tentang rancangan PMA tersebut.
Rancangan itu nantinya bertujuan untuk memanfaatkan zakat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terkhusus bagi kaum fakir miskin.
Rancangan Aturan Zakat Terbaru Untuk Usaha Produktif
Adanya rancangan PMA ini merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang akan memberikan fleksibilitas dalam alokasi zakat untuk program produktif.
Tujuannya agar masing-masing aspek memiliki aturan yang lebih terstruktur serta fokus terhadap implementasinya.
Nantinya dalam regulasi terbaru ini akan mencakup mekanisme pendistribusian, persyaratan penerima, sistem pelaporan juga peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam pengelolaannya.
Adanya regulasi baru ini merupakan bagian dari strategi Kemenag untuk mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
Serta untuk menjadi salah satu solusi dalam menanggulangi kemiskinan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kami yakin, pendayagunaan zakat yang tepat sasaran dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Waryono di Jakarta pada Sabtu, (22/2/2025).
Pemanfaatan zakat nantinya harus dapat memenuhi empat syarat utama seperti kebutuhan dasar penerima zakat telah terpenuhi, kesesuaian dengan prinsip syariat Islam, memberikan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin, dan mustahik harus berdomisili di wilayah kerja BAZNAS atau LAZ.
Tiga Fokus Utama Dan Tahap Pelaksanaan Pendayagunaan Zakat
Pendayagunaan zakat nantinya dapat diberikan kepada perorangan atau kelompok fakir miskin yang didampingi oleh amil zakat setempat.
Program ini akan difokuskan pada tiga bidang utama, yaitu:
- Akses permodalan kewirausahaan
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
- Pemberdayaan komunitas berbasis potensi ekonomi lokal
BAZNAS dan LAZ akan melaksanakan pendayagunaan zakat melalui tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
Tahap perencanaan nantinya akan mencakup analisis sosial, penyusunan matriks perencanaan program, serta perancangan kegiatan.
Tahap pelaksanaan meliputi verifikasi usulan program dan pemberian pendampingan.
Tahap pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan serta implementasi program.
“Laporan pendayagunaan zakat wajib disampaikan secara berjenjang setiap enam bulan dan akhir tahun. Data mencakup identitas mustahik, jenis usaha, jumlah dana, serta perkembangan usaha,” tambah Waryono.
Zakat Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat
Adanya regulasi ini dirancang agar pendayagunaan zakat selaras dengan program penanggulangan kemiskinan pemerintah dan juga sebagai pendorong ekonomi umat.
Zakat tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas, terutama di daerah dengan potensi lokal yang belum tergarap optimal.
Sehingga dapat diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat, dengan memberikan akses yang lebih baik kepada fakir miskin untuk menjalankan usaha dan ikut berkontribusi dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.