Kemendag Gandeng DJPKTN Siap Tindak Platform Jastip Barang Ilegal, Tingkatkan Produk Dalam Negri
HAIJAKARTA.ID – Direktur Jenderal Kemendag Moga Simatupang, menyatakan kesiapannya untuk memantau Platform jastip barang ilegal.
Langkah ini dilakukan setelah ditemukannya platform jastip ilegal oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM).
Dalam keterangannya, Moga mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (DJPKTN) untuk melakukan pengawasan lebih lanjut terhadap platform-platform yang terlibat dalam penjualan barang ilegal.
“Pihak kami akan menggandeng DJPKTN untuk terus bekerjasama dalam monitoring hal itu,” ujar Moga usai menghadiri acara Program UMKM Jago 2024 di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Pengawasan Ketat Terhadap Bisnis yang Masuk ke Indonesia
Moga menegaskan bahwa semua bentuk bisnis usaha yang beroperasi di Indonesia, termasuk marketplace, harus mematuhi peraturan yang ada.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan ini, lanjut Moga, bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan memastikan platform dalam negeri dapat bersaing secara sehat.
“Kami berharap inddustri dan platform dalam negeri mampu bersaing,” jelasnya.
Kemenkop-UKM Temukan Platform Jastip Ilegal Usai Penutupan Aplikasi Temu
Sebelumnya, Kemenkop-UKM menemukan adanya platform jastip ilegal setelah pemerintah melarang aplikasi Temu untuk beroperasi di Indonesia.
Penemuan ini terjadi setelah penutupan transaksi lintas negara (cross-border) di bawah 100 dolar AS.
Plt Deputi Bidang UKM Kemenkop-UKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan bahwa penutupan transaksi di bawah 100 dolar AS memicu penemuan platform jastip ilegal yang memanfaatkan celah dalam regulasi cross-border.