sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian isi tabung elpiji 3 kg di beberapa wilayah Jabodetabek.

Temuan ini dihasilkan dari kegiatan pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran terhadap produk elpiji 3 kilogram, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, “Berdasarkan hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran, ditemukan adanya ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kilogram.”

Hal ini diungkapkan Zulhas dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Mei 2024.

Pengawasan ini tidak hanya menemukan ketidaksesuaian, tetapi juga risiko kerugian yang dialami masyarakat.

Zulhas menambahkan bahwa potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp 1,7 miliar per tahun untuk satu Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBBE).

Pengawasan telah dilakukan di 11 SPBE dan SPBBE di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Sebelumnya, kegiatan pengawasan serupa juga telah dilaksanakan di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta,” jelas Zulhas.

Dari akumulasi pengawasan di 11 SPBE dan SPBBE tersebut, kerugian masyarakat akibat ketidaksesuaian kuantitas BDKT diperkirakan mencapai sekitar Rp 18,7 miliar per tahun.

Tabung elpiji yang tidak sesuai langsung diamankan dengan disegel untuk mencegah peredarannya ke masyarakat.

Ketidaksesuaian kuantitas gas elpiji ini melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 137 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” tegas Zulhas.

Temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang-barang kebutuhan pokok masyarakat, termasuk elpiji, untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dan terjamin.

Pemerintah diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.