Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya menyempurnakan sistem kebijakan siswa baru 2025.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa PPDB 2025 dirancang lebih akomodatif untuk calon murid dari berbagai latar belakang.

“Kebutuhan rakyat miskin, disabilitas, hingga calon murid berdasarkan tempat tinggal dan prestasi kini memiliki ruang yang setara dalam sistem ini,” jelas Esti setelah rapat kerja dengan Kemendikdasmen di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan akses pendidikan yang lebih merata, tanpa terkendala oleh faktor ekonomi atau keterbatasan lainnya.

Kemendikdasmen Resmi Ubah Kebijakan Siswa Baru 2025

Beberapa aturan kebijakan siswa baru di tahun 2025 yaitu:

1. SPMB Gantikan PPDB

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan menyeluruh yang diharapkan menjawab berbagai permasalahan sebelumnya.

Menurut Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, istilah murid dipilih karena lebih akrab di telinga masyarakat.

Sistem SPMB juga membawa sejumlah penyempurnaan, termasuk penggantian istilah zonasi menjadi domisili.

“Kami ingin menghindari manipulasi data seperti yang kerap terjadi pada sistem sebelumnya. Oleh karena itu, kartu keluarga tidak lagi digunakan, melainkan berdasarkan domisili siswa yang terverifikasi,” jelas Biyanto.

Selain itu, jalur afirmasi juga diperluas untuk memberikan akses lebih besar kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

2. Kembalinya Ujian Nasional dengan Wajah Baru

Ujian Nasional (UN) yang sempat ditiadakan, kini kembali diberlakukan untuk siswa SMA/MA/SMK mulai November 2025. Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa UN kali ini bukan lagi sebagai syarat kelulusan.

Abdul Mu’ti, Mendikdasmen, menyebut bahwa istilah “ujian” akan diganti untuk menghilangkan kesan traumatik.

“Evaluasi ini memiliki tujuan untuk memberikan gambaran kompetensi siswa, bukan sebagai penentu kelulusan,” jelasnya.

Sistem baru ini juga dirancang agar lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini. Untuk jenjang SD dan SMP, evaluasi serupa akan diperkenalkan pada tahun 2026.

3. Cek Kesehatan Gratis untuk 53 Juta Pelajar

Langkah inovatif lainnya dari pemerintah adalah kebijakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi siswa usia 6-18 tahun.

Program ini dijadwalkan mulai tahun ajaran 2025-2026 dan menargetkan 53 juta pelajar di seluruh Indonesia.

Jenis Pemeriksaan Kesehatan Berdasarkan Jenjang:

  • SD: Pemeriksaan telinga, mata, gigi, gizi, hingga deteksi tuberkulosis dan tekanan darah.
  • SMP: Pemeriksaan ditambah deteksi anemia, talasemia, serta perilaku merokok.
  • SMA: Fokus pada skrining penyakit hati, anemia, dan aktivitas fisik.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya program ini sebagai langkah preventif untuk memastikan kesehatan generasi muda.

Pemeriksaan perilaku merokok juga menjadi sorotan, dimulai sejak kelas 5 SD untuk mencegah kebiasaan buruk sejak dini.

Melalui reformasi pendidikan ini, pemerintah berharap dapat memberikan akses yang lebih adil, meningkatkan kualitas pendidikan, serta mendukung kesehatan fisik dan mental siswa.

SPMB, UN baru, dan cek kesehatan gratis adalah langkah nyata untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif dan progresif.

Dengan kebijakan-kebijakan tersebut, apakah dunia pendidikan Indonesia siap menyongsong era baru?