Kemenkeu Libatkan TNI dan Polri dalam Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Tegaskan Bukan untuk Menagih Pajak!
HAIJAKARTA.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperbarui pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-8/PJ/2026.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah pelibatan Babinsa (Bintara Pembina Desa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam kegiatan pengawasan di lapangan.
Kebijakan tersebut memunculkan beragam tanggapan di masyarakat. Namun, DJP menegaskan bahwa keterlibatan aparat kewilayahan bukan untuk melakukan penagihan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum perpajakan, melainkan sebatas mendukung koordinasi dan pengumpulan informasi di lapangan.
Pengawasan Difokuskan pada Kepatuhan Wajib Pajak
SE-8/PJ/2026 diterbitkan sebagai pedoman terbaru bagi jajaran DJP dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak.
Aturan ini sekaligus menyesuaikan implementasi Coretax DJP, perkembangan teknologi informasi, serta pelaksanaan PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Melalui surat edaran tersebut, pengawasan dilakukan terhadap:
- Wajib pajak yang telah terdaftar.
- Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak tetapi belum memiliki NPWP.
- Pengawasan wilayah melalui Kegiatan Pengumpulan Data (KPD).
Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Dalam pelaksanaannya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai memiliki jaringan hingga tingkat desa dan kelurahan sehingga dapat membantu petugas pajak memperoleh informasi awal mengenai potensi wajib pajak yang belum terdaftar maupun kondisi di wilayah kerja.
Keterlibatan mereka hanya bersifat pendampingan dan koordinasi, misalnya ketika petugas DJP melakukan kegiatan pengumpulan data di lapangan.
Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan pajak, memungut pajak, maupun memberikan sanksi kepada masyarakat.
DJP Bantah Isu Babinsa Akan Menagih Pajak
Menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Babinsa akan menagih pajak kepada masyarakat, DJP memberikan klarifikasi bahwa anggapan tersebut tidak benar.
Menurut DJP, SE-8/PJ/2026 tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat TNI maupun Polri dalam urusan perpajakan.
Mekanisme koordinasi dengan aparat kewilayahan juga disebut bukan hal baru karena telah diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan sebelumnya.
Aturan Lama Disempurnakan
SE-8/PJ/2026 juga mencabut dan menggantikan sejumlah surat edaran sebelumnya, di antaranya:
- SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi.
- SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
- SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
- SE-09/PJ/2023 tentang Penyelesaian Tindak Lanjut atas Data Konkret.
Dengan penyempurnaan tersebut, DJP berharap sistem pengawasan menjadi lebih terintegrasi, berbasis analisis risiko, dan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Pemerintah Tekankan Pendekatan Persuasif
DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia tetap menganut prinsip self assessment, yakni masyarakat menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, pengawasan dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan peningkatan kepatuhan, bukan sebagai upaya intimidasi kepada masyarakat.

