Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus menguatkan dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia melalui ekspansi layanan bantuan hukum, Jumat (14/6/2024).

Kemenkop UKM menandatangani perjanjian kerja sama dengan sembilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di sembilan daerah berbeda.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bimbingan literasi dan motivasi kepada UMK dalam mengatasi berbagai kendala hukum yang sering dihadapi.

“Kami berharap para mitra LBH dapat membantu dalam meminimalisir pelanggaran hukum dan memastikan kepastian hukum bagi UMK,” ujar Yulius di Jakarta.

Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7/2021

Menurut Yulius, kerja sama ini juga sebagai implementasi amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Aturan tersebut mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMK.

“Kami mengajak kepala dinas yang membidangi UMK untuk segera mengimplementasikan layanan LBH sesuai dengan amanat PP 7/2021 agar LBH lebih mudah dijangkau oleh UMK,” tambah Yulius.

Mitra LBH Baru yang Terlibat

Sembilan LBH yang terlibat dalam kerja sama ini antara lain:

  • LBH Kaltara di Tarakan, PBH Peradi Ngawi
  • LBH Mambaul Ulum Surakarta
  • Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia Kota Bitung
  • Kantor Hukum Hans Jakarta Selatan
  • Kantor Hukum M.A.R & Partners Garut
  • Kantor Hukum Tarmizi & Rekan Bandar Lampung
  • Kantor Hukum Robby Malaheksa & Rekan Metro
  • Kantor Hukum Ferry Nasution & Partners Aceh Tamiang.

Ekspansi Layanan ke 26 Mitra LBH

Dengan penambahan sembilan LBH baru, Kemenkop UKM kini telah memiliki 26 mitra LBH yang tersebar di 23 kabupaten/kota dan 15 provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, pada Februari 2024, Kemenkop UKM juga telah menjalin kerja sama dengan 17 mitra LBH di 12 kabupaten/kota.

Sejak Januari hingga 14 Juni 2024, Kemenkop UKM telah memberikan layanan bantuan hukum kepada 502 UMK.

Layanan tersebut meliputi literasi dan edukasi penyuluhan hukum bagi 360 UMK, serta pengaduan kasus sengketa hukum bagi 142 UMK.