Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kemenkumham menyatakan bahwa diperlukan regulasi khusus yang mengatur praktik tahan ijazah karyawan PKWT.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, yang menilai praktik tersebut dapat mencemari hak asasi tenaga kerja.

Dhahana menekankan pentingnya perhatian serius terhadap masalah ini, mengingat potensi penahanan ijazah dalam membatasi hak karyawan untuk mengembangkan diri dan mencari penghidupan yang lebih baik.

“Perlunya ada kajian mengenai regulasi khusus terkait penahanan ijazah. Dampak yang ditimbulkan baik dari karyawan maupun perusahaan, hal tersebut harus dirumuskan ,” ujar Dhahana, Sabtu (10/8).

Praktik Tahan Ijazah Karyawan PKWT

Saat ini, praktik penahanan ijazah karyawan telah menjadi hal yang umum dalam dunia bisnis. Namun, peraturan yang secara khusus memayungi praktik ini belum ada, termasuk dalam Undang-

Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan teknis lainnya.

Akibatnya, perusahaan memiliki kebebasan untuk menahan ijazah saat merekrut tenaga kerja, meskipun banyak keluhan dari masyarakat tentang persyaratan ini.

Dhahana menyatakan bahwa banyak masyarakat yang merasa hak mereka dibatasi oleh penahanan ijazah, yang membatasi peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan untuk menghargai dan menghormati hak asasi manusia yang dimiliki oleh para tenaga kerja, termasuk hak untuk mengembangkan diri.

Pentingnya Kesadaran Hak Asasi Manusia dalam Dunia Bisnis

Dhahana juga menekankan pentingnya mempertimbangkan hak asasi manusia dalam kebijakan perusahaan.

Ia mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 1999 yang memperkenankan setiap orang untuk bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

Saat ini, pemerintah sedang mendorong pengarusutamaan bisnis dan hak asasi manusia melalui strategi nasional bisnis dan HAM.

Dhahana meyakini bahwa kesadaran pasar global terhadap hak asasi manusia yang semakin membaik akan diikuti oleh perusahaan di Indonesia, sehingga mereka akan menjadi lebih adaptif terhadap tren dan kompetitif di pasar.

“Dikarenakan hal ini akan berdampak pada hak asasi manusia, untuk tindak penanggulangannya lebih baik dipikirkan lebih jauh dan mendalam. Oleh sebab itu perlu ada kajian mendalamnya, begitu,” pungkas Dhahana.