Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID –  Kementerian BUMN telah memulai langkah inovatif dengan menerapkan sistem kerja 4 hari seminggu, atau yang dikenal dengan istilah Compressed Work Schedule (CWS).

Program ini pertama kali diuji coba sejak pertengahan tahun lalu dan hingga kini masih dalam tahap evaluasi.

Namun, penerapan sistem kerja ini baru sebatas di lingkungan Kementerian BUMN saja, sementara perusahaan-perusahaan pelat merah belum mengadopsinya.

Sistem Kerja 4 Hari Seminggu

“Saat ini, sistem kerja ini hanya berlaku di Kementerian BUMN. Untuk BUMN sendiri belum,” ungkap Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, dalam keterangannya pada Jumat (24/1).

Menurut Tedi Bharata, sistem kerja 4 hari seminggu ini dirancang sebagai bentuk fasilitas bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Pegawai diizinkan untuk bekerja hanya 4 hari jika total waktu kerja mereka mencapai 40 jam dalam satu minggu.

Jika tidak, maka sistem ini tidak dapat diaplikasikan.

“Sistem ini adalah fasilitas yang diberikan. Jadi, pegawai yang ingin memanfaatkannya perlu memenuhi syarat jam kerja dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” jelasnya.

Tedi juga menambahkan bahwa penerapan sistem ini terus dievaluasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu produktivitas dan efisiensi kerja di lingkungan Kementerian.

“Sampai saat ini, kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi. Kami terus menilai bagaimana sistem ini berjalan,” katanya.

Potensi Penerapan di Perusahaan Pelat Merah

Meski baru diterapkan di Kementerian BUMN, sistem kerja 4 hari seminggu ini mendapat perhatian luas.

Tedi Bharata menyebutkan bahwa rencana penerapan sistem serupa di perusahaan pelat merah akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah evaluasi di kementerian selesai.

“Kami ingin memastikan semuanya berjalan baik sebelum diperluas ke perusahaan BUMN,” ujar Tedi.

Dukungan untuk Rencana Sistem Kerja Empat Hari di Jakarta

Selain di Kementerian BUMN, sistem kerja empat hari juga menjadi sorotan di tingkat regional.

Rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerapkan sistem kerja ini di Jakarta mendapat tanggapan positif dari Tedi Bharata.

“Saya pikir ini kebijakan yang baik. Jika diterapkan, tentu saja akan membawa dampak positif,” pungkasnya.

Program CWS ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas kerja yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mempertahankan produktivitas sekaligus dapat menjadi benang merah problem klasik yang terjadi di Kota Jakarta.