sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan tindakan pemblokiran terhadap situs  judi online di Indonesia.

Data terbaru yang dirilis menyebutkan bahwa Kementerian telah berhasil memblokir sebanyak 2,1 juta situs yang terkait dengan praktik perjudian online.

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, angka 2,1 juta situs tersebut terhitung beberapa hari lalu dan terus bertambah seiring dengan penemuan situs-situs baru.

Mekanisme Pemblokiran dan Patroli Siber

Usman menjelaskan bahwa Kominfo menggunakan berbagai mekanisme untuk menjaring situs dan konten terkait judi online.

Salah satunya adalah sistem automatic identification system (AIS) yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan identifikasi otomatis.

“Mekanisme pertama adalah AI melalui automatic identification system. Sistem ini secara otomatis mengidentifikasi situs-situs yang terkait dengan praktik judi online,” ungkap Usman.

Selain AIS, Kominfo juga melibatkan patroli siber yang melibatkan manusia untuk memantau langsung kegiatan di dunia maya.

Patroli siber ini melibatkan tim yang bekerja dalam shift untuk memantau dan mengidentifikasi situs-situs judi online.

“Kedua, kami menggunakan patroli siber yang melibatkan tim manusia dalam 3 shift. Mereka melakukan pemantauan aktif untuk menangkap situs-situs judi online yang mungkin lolos dari identifikasi otomatis,” jelas Usman.

Letak Server dan Aliran Dana

Usman juga menjelaskan bahwa mayoritas server dari situs-situs judi online yang berhasil diidentifikasi berada di luar Indonesia, termasuk aliran dana yang digunakan untuk transaksi perjudian tersebut.

“Server yang berhasil diidentifikasi sebagian besar berlokasi di luar negeri, begitu juga dengan aliran dana yang digunakan untuk transaksi judi online, banyak berasal dari negara-negara di Asia Tenggara,” tambah Usman.

Pemblokiran situs judi online terus menjadi prioritas bagi Kementerian Kominfo dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya.