Kemnaker Siapkan SE WFA 29–31 Desember 2025, Ini Sektor yang Dikecualikan
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kebijakan ini dinilai bisa mendorong peningkatan mobilitas masyarakat di periode liburan tersebut.
“Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan, kalau tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025), dikutip dari Detik.
Kemnaker Siapkan SE WFA 29–31 Desember 2025
Menurut Yassierli, Kemnaker saat ini tengah menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada perusahaan swasta terkait imbauan pelaksanaan WFA.
Namun, keputusan penerapannya tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kinerja usaha.
“Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025, tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan WFA tidak bersifat wajib dan dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang tidak memungkinkan untuk menerapkannya.
Beberapa di antaranya adalah sektor pelayanan kesehatan, manufaktur, perhotelan, serta sektor esensial lainnya.
“Pelaksanaan flexible working arrangement atau work from anywhere tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat. Bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya,” ujar Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengusulkan agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja dari mana saja pada 29–31 Desember 2025.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet.
Menurut Airlangga, kebijakan WFA di tanggal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pergerakan dan konsumsi masyarakat selama libur Nataru 2025/2026, yang bertepatan dengan masa libur sekolah.
Ia menilai, jika orang tua tetap harus masuk kantor, peluang keluarga untuk bepergian akan menjadi terbatas.
“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30 dan 31 yang di antara libur, kami usul untuk work from anywhere and everywhere, karena keluarga nggak bergerak kalau orang tuannya, ayahnya nggak jalan. Jadi ini kami usulkan,” kata Airlangga saat Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
