Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Buntut dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kepada temannya, seorang guru SMA honorer terpaksa mengajar 16 kelas di sekolahnya.

Rana (samaran) adalah salah satu guru honorer di sebuah SMA negeri di Jakarta Pusat yang diberhentikan pada Rabu (10/7/2024).

Rana menjelaskan kondisi mengajar yang sangat berat setelah hanya tersisa satu guru biologi di sekolah tersebut.

“Total da 16 kelas yang diajar Guru biologi di sekolah ini dari kelas 8, 10, 11 hingga 12,” ujar Rana, Kamis (18/7/2024).

Upaya Kepala Sekolah untuk Mempertahankan Rana

Pemberhentian Rana terjadi lebih lambat dibandingkan guru-guru honorer lainnya yang diberhentikan serentak pada Senin (8/7/2024).

Kepala sekolah mencoba mempertahankan Rana mengingat kondisi sekolah yang kekurangan guru biologi.

Pada Selasa (9/7/2024), kepala sekolah bahkan menemui pejabat di Disdik untuk bernegosiasi, namun usahanya tidak berhasil.

“Segala upaya sudah diajukan Kepsek bahkan mau menggaji saya dengan uang pribadi. namun bertentangan dengan kebijakan Disdik,” lanjut Rana.

Kepala sekolah bahkan menawarkan untuk menggaji Rana dengan uang pribadinya, tetapi Disdik tetap tidak memperbolehkan.

Syarat Pemenuhan dan Ketidakberuntungan Rana

Rana menjelaskan bahwa temannya yang juga guru honorer selamat dari cleansing karena memenuhi empat syarat yang diajukan oleh Disdik.

Syarat-syarat tersebut adalah memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki sertifikasi, bukan ASN, dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Rana tidak memenuhi salah satunya, yaitu belum memiliki NUPTK.

Dampak Kebijakan Cleansing

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyatakan bahwa terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing honor.

“Sudah masuk data sebanyak 107 guru honorer dari tingkat SD, SMP, dan SMA di seluruh Jakarta,” ujar Iman, Selasa (16/7/2024).

Alasan Kebijakan Cleansing oleh Disdik

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak guru honorer diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Kasus tersebut ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan guru honorer tersebut digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Banyak guru honorer saat ini telah diangkat oleh kepsek tanpa ada izin dari Dinas Pendidikan,” ucap Budi pada Rabu (17/7/2024).

Meskipun ada upaya dari kepala sekolah untuk mempertahankan guru-guru honorer, kebijakan ini tetap dijalankan.