Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku per Oktober, Begini Cara Menghitung Lengkap Beserta Rinciannya!

Kenaikan gaji PNS 2025 akan mulai diberlakukan pada Oktober 2025, namun pencairan resminya dijadwalkan pada November 2025 dengan sistem rapel.
Artinya, pembayaran akan mencakup akumulasi gaji dari bulan Oktober dan November.
Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku per Oktober
Informasi ini dikutip dari situs resmi RRI, yang juga menyebut kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN belum sepenuhnya pasti direalisasikan pada 2025.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui pemerintah sebelum kebijakan ini diterapkan secara efektif.
Menurut Qodari, beberapa kebijakan yang sebelumnya tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) juga sempat tertunda pelaksanaannya, seperti pajak karbon dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ia menegaskan, “Kita harus berhati-hati karena beberapa kebijakan yang sudah direncanakan terkadang belum bisa dijalankan pada tahun yang sama.”
Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025
Berdasarkan data dari RRI, kenaikan gaji PNS 2025 bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:
1) Golongan I dan II: naik sebesar 8%
2) Golongan III: naik sebesar 10%
3) Golongan IV: naik sebesar 12%
Selain itu, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem “total reward” berbasis kinerja sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan ASN.
Langkah ini diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025, dengan tujuan menciptakan sistem penghargaan yang adil dan kompetitif bagi aparatur sipil negara.
Isi dari poin 2 halaman 70 Perpres tersebut menyebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja.
Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 2025
Pemerintah belum mengumumkan besaran nominal gaji setelah kenaikan, namun masyarakat dapat memperkirakan nilainya berdasarkan gaji pokok yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Cara menghitungnya cukup sederhana:
Tambahkan gaji pokok yang berlaku sekarang dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing.
Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan kenaikan hingga 12%, nominal gaji baru PNS bisa meningkat cukup signifikan, terutama bagi golongan senior.