Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Kenaikan gaji PNS 2025 akan mulai diberlakukan pada Oktober 2025, namun pencairan resminya dijadwalkan pada November 2025 dengan sistem rapel.

Artinya, pembayaran akan mencakup akumulasi gaji dari bulan Oktober dan November.

Kenaikan Gaji PNS 2025 Resmi Berlaku per Oktober

Informasi ini dikutip dari situs resmi RRI, yang juga menyebut kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Meski begitu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengingatkan bahwa kenaikan gaji ASN belum sepenuhnya pasti direalisasikan pada 2025.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus dilalui pemerintah sebelum kebijakan ini diterapkan secara efektif.

Menurut Qodari, beberapa kebijakan yang sebelumnya tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) juga sempat tertunda pelaksanaannya, seperti pajak karbon dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ia menegaskan, “Kita harus berhati-hati karena beberapa kebijakan yang sudah direncanakan terkadang belum bisa dijalankan pada tahun yang sama.”

Persentase Kenaikan Gaji PNS 2025

Berdasarkan data dari RRI, kenaikan gaji PNS 2025 bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rinciannya:

1) Golongan I dan II: naik sebesar 8%

2) Golongan III: naik sebesar 10%

3) Golongan IV: naik sebesar 12%

Selain itu, pemerintah juga akan memperkenalkan sistem “total reward” berbasis kinerja sebagai bagian dari reformasi kesejahteraan ASN.

Langkah ini diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025, dengan tujuan menciptakan sistem penghargaan yang adil dan kompetitif bagi aparatur sipil negara.

Isi dari poin 2 halaman 70 Perpres tersebut menyebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN dilakukan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan, serta sistem manajemen kinerja.

Cara Menghitung Kenaikan Gaji PNS 2025

Pemerintah belum mengumumkan besaran nominal gaji setelah kenaikan, namun masyarakat dapat memperkirakan nilainya berdasarkan gaji pokok yang berlaku saat ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Cara menghitungnya cukup sederhana:

Tambahkan gaji pokok yang berlaku sekarang dengan persentase kenaikan sesuai golongan masing-masing.

Sebagai gambaran, berikut kisaran gaji pokok PNS sebelum kenaikan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan kenaikan hingga 12%, nominal gaji baru PNS bisa meningkat cukup signifikan, terutama bagi golongan senior.