sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kenaikan PPN 12 persen dipastikan tahun depan akan mengalami naik. Salah satu barang yang mengalami kenaikan adalah mobil.

Barang mewah dipastikan akan mengalami kenaikan PPN 12%, mobil mewah termasuk di dalamnya. Tak hanya itu, ada beberapa barang mewah yang akan dikenakan pajak.

PPN 12 Persen Mobil Mewah

Diketahui, ada beberapa kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

1. Pasal 2

Dalam pasal 2 aturan tersebut dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah.

Ini dapat berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang, termasuk pengemudi. Dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

  • 15% (lima belas persen);
  • 20% (dua puluh persen);
  • 25% (dua puluh lima persen); atau
  • 40% (empat puluh persen),

2. Pasal 3

Melalui Pasal 3 disebut Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

  • 40% (empat puluh persen);
  • 50% (lima puluh persen);
  • 60% (enam puluh persen); atau
  • 70% (tujuh puluh persen),

Selain roda empat, ada juga kendaraan bermotor lainnya yang tergolong mewah mengacu pada pasal 22 dan 23 dengan rincian sebagai berikut.

3, Pasal 22

Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen

4. Pasal 23

Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
  • Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
    Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa pemerintah sedang mendetailkan daftar barang yang termasuk kategori barang mewah untuk kenaikan PPN ini.

Termasuk kendaraan dengan spesifikasi mewah yang telah diatur dalam PMK sebelumnya kemungkinan besar akan masuk dalam daftar tersebut.