sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani kebijakan penting terkait peningkatan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tiga kementerian.

Ketiga kementerian yang mendapatkan kenaikan tukin ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).

Kebijakan ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.

Rinciannya, Perpres Nomor 18 Tahun 2025 untuk Kemendikdasmen, Perpres Nomor 19 Tahun 2025 untuk Kemendiktisaintek, dan Perpres Nomor 20 Tahun 2025 untuk Kemenbud.

Besaran Kenaikan Tukin Sesuai Kelas Jabatan

Kenaikan tukin berlaku merata berdasarkan kelas jabatan.

ASN dengan kelas jabatan 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.531.250 per bulan, sementara mereka yang berada di kelas jabatan 17 akan menerima hingga Rp33.240.000 per bulan.

Berikut rincian lengkap tukin per bulan berdasarkan kelas jabatan:

Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Tukin Menteri dan Wakil Menteri Naik Signifikan

Selain pegawai, para menteri di tiga kementerian tersebut juga akan menerima kenaikan tukin yang signifikan.

Tukin menteri ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, atau sekitar Rp49.860.000 per bulan.

Sementara itu, wakil menteri menerima 90 persen dari nilai tersebut, yaitu sebesar Rp29.886.000 per bulan.

Bagian dari Reformasi Birokrasi

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat reformasi birokrasi dan bentuk penghargaan terhadap pencapaian kinerja kementerian.

“Kebijakan ini menjadi dorongan bagi ASN untuk terus meningkatkan pelayanan publik, efisiensi, dan akuntabilitas lembaga,” jelas seorang pejabat pemerintah dalam keterangan resminya.

Peningkatan tunjangan ini juga diharapkan mampu mendorong semangat kerja para ASN dalam memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat.