Ketentuan Syarat Bebas PBB di Jakarta, Gubernur Pramono Anung Fokus Ringankan Beban Masyarakat

HAIJAKARTA.ID – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang mengatur syarat bebas PBB di Jakarta.
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditujukan bagi pemilik rumah dan apartemen dengan nilai jual tertentu.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pajak masyarakat Jakarta.
Ketentuan Syarat Bebas PBB di Jakarta
Berdasarkan kebijakan terbaru, tidak semua jenis properti mendapatkan pembebasan pajak.
Hanya rumah dan apartemen dengan nilai jual tertentu yang memenuhi syarat bebas PBB, yaitu:
- Rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar
- Apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta
Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk properti pertama yang dimiliki oleh warga.
“Saya sudah menandatangani aturan ini. Jadi, rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dan apartemen di bawah Rp 650 juta akan dibebaskan dari PBB,” jelasnya saat kunjungan ke Rumah Susun Tambora, Jakarta Barat.
Skema Pajak bagi Pemilik Lebih dari Satu Properti
Bagi warga yang memiliki lebih dari satu properti, tetap akan dikenakan pajak dengan skema berbeda.
Berikut ketentuannya:
- Rumah kedua: Mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.
- Rumah ketiga dan seterusnya: Tetap dikenakan pajak penuh seperti sebelumnya.
Dengan adanya skema ini, sebagian besar warga Jakarta dapat menikmati pembebasan pajak, sementara masyarakat dengan aset lebih dari satu properti masih dikenakan kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Bagaimana dengan Pajak Kendaraan Bermotor?
Selain membahas PBB, Pramono Anung juga menyinggung kebijakan pajak kendaraan bermotor.
Berbeda dengan beberapa daerah yang mempertimbangkan pemutihan pajak kendaraan, Jakarta tetap akan menerapkan pajak kendaraan tanpa keringanan.
Menurut analisis yang dilakukan pemerintah, kendaraan yang menunggak pajak di Jakarta umumnya merupakan kendaraan kedua atau ketiga yang dimiliki oleh warga dengan kemampuan ekonomi cukup.
Oleh karena itu, Gubernur menegaskan bahwa semua kendaraan bermotor di Jakarta tetap harus membayar pajak.
“Setelah kami pelajari, ternyata kendaraan yang pajaknya tertunggak di Jakarta mayoritas adalah mobil kedua dan ketiga. Maka, kami akan tetap menegakkan kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan tersebut,” ujar Pramono.
Upaya Pemerintah dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendukung pembangunan kota.
Dengan pembebasan PBB bagi rumah pertama dan tetap menerapkan pajak kendaraan tanpa keringanan, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara keringanan pajak bagi masyarakat yang membutuhkan dan kewajiban bagi mereka yang mampu.
Bagi pemilik lebih dari satu properti dan kendaraan bermotor, pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Dengan skema pajak yang lebih adil, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak demi kemajuan Jakarta.