sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan ini memicu pertanyaan mengenai dampaknya pada biaya transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet).

Transaksi Uang Elektronik Kena Dampak PPN 12 Persen

PPN merupakan pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir.

Dalam hal uang elektronik, pajak ini dikenakan pada biaya layanan atau fee dari penyedia teknologi finansial, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022.

Saat ini, besaran PPN tersebut adalah 11 persen.

Perhitungan:

Untuk pengisian ulang (top-up) e-money sebesar Rp10 juta dengan fee Rp500, PPN sebesar 11 persen akan dikenakan pada fee tersebut, yakni Rp55.

Dengan kenaikan menjadi 12 persen, PPN atas fee Rp500 menjadi Rp60.

Selain top-up, biaya jasa lain seperti registrasi, transfer dana, pembayaran transaksi, dan tarik tunai juga dikenakan PPN.

Dampak pada Biaya Konsumen

Jika PPN naik menjadi 12 persen, biaya tambahan yang dibayarkan konsumen untuk transaksi uang elektronik akan meningkat. Misalnya:

  • Transaksi belanja Rp100.000 dengan fee Rp5.000 dikenakan PPN Rp600.
  • Pembayaran tagihan Rp500.000 dengan fee Rp3.000 dikenakan PPN Rp360.

Pengecualian pada Barang dan Jasa Kebutuhan Pokok

Meski demikian, pemerintah menegaskan PPN 12 persen tidak berlaku untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Barang dan jasa premium, seperti beras super premium, daging premium, dan layanan kesehatan medis premium, akan dikenakan tarif ini.

Sebaliknya, barang kebutuhan mendasar tetap bebas dari kenaikan PPN guna menjaga daya beli masyarakat.