sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk jangka waktu kontrak pegawai paling lama 5 tahun.

Waktu kontrak ini tidak boleh melebihi lima tahun kerja termasuk jika adanya perpanjangan. Putusan tersebut merupakan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Hal ini merupakan salah satu norma yang dikabulkan MK dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023.⁠

⁠Jangka Waktu Kontrak Pegawai Paling Lama 5 Tahun

“Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama lima tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. (31/10). ⁠

Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 tersebut sebelumnya berbunyi: “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.”⁠

⁠Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga turut menggarisbawahi bahwa perjanjian kerja tersebut dibuat antara pihak pengusaha dan pihak pekerja atau buruh.

Pekerja atau buruh ini merupakan pihak yang berada dalam posisi yang lebih lemah, kata MK. Oleh karenanya jangka waktu PKWT penting juga untuk diatur di dalam undang-undang.

MK Berusaha Seadil Mungkin

Salah satu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait klaster PKWT.

“Jika dalam jangka waktu awal PKWT telah ditentukan 5 (lima) tahun maka pengusaha tidak dapat lagi memperpanjang jangka waktu PKWT tersebut karena hal itu, selain tidak sejalan dengan hakikat PKWT, juga melanggar hak-hak pekerja/buruh,” kata Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Enny menambahkan, jika dibandingkan UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003, batas waktu PKWT termasuk perpanjangannya dengan aturan saat ini sudah lebih lama.

Pasalnya, semula batas waktu PKWT yang ditentukan maksimal hanyalah 3 (tiga) tahun.

Keberadaan aturan jangka waktu PKWT dalam Undang-Undang ini dapat merepresentasikan kehendak pekerja/buruh.

MK juga menyatakan bahwa perjanjian kerja PKWT harus dibuat secara tertulis. Untuk memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja atau buruh, baik terkait dengan jangka waktunya atau selesainya pekerjaan.