sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Ketua Ormas PP di Tangerang Selatan, MR alias AO masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan AO kini statusnya DPO setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap dugaan praktik ilegal pengelolaan lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilakukan oleh organisasi masyarakat Pemuda Pancasila (PP).

Dalam kasus ini, pihak ormas diduga meraup keuntungan hingga Rp7 miliar selama hampir tujuh tahun.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengatakan bahwa hasil dari pungutan parkir itu digunakan untuk keperluan internal organisasi, termasuk memberikan jatah rutin kepada Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangsel, Muhammad Reza alias OP, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

Hasil parkir itu dibagi kepada anggota PP untuk akomodasi kantor, iuran organisasi, dan jatah kepada Ketua tiap harinya. Diakumulasi per bulan jumlahnya signifikan,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Penghasilan Harian Jutaan Rupiah

Berdasarkan hasil penyelidikan, tarif parkir yang dikenakan oleh ormas PP adalah Rp3.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Polisi mencatat, dalam satu hari, sekitar 600 kendaraan roda dua dan lebih dari 100 kendaraan roda empat masuk ke RSUD Tangsel.

Jika dihitung, penghasilan per hari mencapai Rp2.281.500, dan dalam setahun jumlahnya bisa mencapai Rp1 miliar lebih. Penghitungan dilakukan berdasarkan data sejak tahun 2017 hingga 21 Mei 2025.

“Jika diakumulasi sejak 2017, nilai total yang mereka kumpulkan mencapai lebih dari Rp7 miliar,” ungkap Wira.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Tangsel, polisi telah mengamankan 30 anggota Pemuda Pancasila. Mereka ditangkap karena melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap vendor resmi dari PT BCI, yang hendak memasang sistem gate otomatis parkir di area RSUD Tangsel.

“Mereka menolak keberadaan vendor resmi, merasa lahan parkir itu milik mereka karena telah dikelola bertahun-tahun,” jelas Wira.

Ketua MPC PP Tangsel, Muhammad Reza alias OP, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih buron.

Para tersangka dijerat dengan beragam pasal KUHP, antara lain: Pasal 170 (kekerasan bersama di muka umum) dengan ancaman 7 tahun, Pasal 169 (keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan) dengan ancaman 6 tahun, Pasal 385 (penggelapan hak atas tanah) dengan ancaman 4 tahun dan Pasal 355 (penganiayaan berat) dengan ancaman 1 tahun.