sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus dugaan suap kembali mencoreng dunia peradilan.

Ketua Pengadilan Negeri Depok terseret kasus suap bersama Wakil Ketua PN Depok terkait percepatan eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Ketua Pengadilan Negeri Depok Terseret Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta fee hingga Rp1 miliar kepada PT Karabha Digdaya.

Keduanya disebut menunjuk juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, sebagai perantara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan I Wayan dan Bambang meminta Yohansyah menjadi satu-satunya penghubung antara pihak pengadilan dan perusahaan.

“I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya selaku juru sita menjadi jalur tunggal yang menjembatani kepentingan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).

Asep menambahkan, Yohansyah juga diminta melakukan komunikasi tertutup terkait permintaan fee kepada perusahaan tersebut.

“Yohansyah diarahkan melakukan kesepakatan secara diam-diam mengenai permintaan dana sebesar Rp1 miliar dari I Wayan dan Bambang kepada PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma,” ucapnya.

Sengketa Lahan PT Karabha Digdaya

Perkara ini berawal dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat.

Pada 2023, gugatan perusahaan dikabulkan PN Depok dan dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi, namun belum terealisasi hingga Februari 2025 karena adanya upaya peninjauan kembali dari masyarakat.

“PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi lantaran lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” tutur Asep.

Dalam proses itu, ketua pengadilan negeri Depok terseret kasus suap setelah terungkap adanya permintaan dana percepatan eksekusi.

Pihak perusahaan sempat keberatan dengan nilai Rp1 miliar.

Setelah negosiasi, disepakati angka Rp850 juta.

“Berliana Tri Kusuma dan Yohansyah Maruanaya akhirnya sepakat pada nilai Rp850 juta untuk percepatan pelaksanaan eksekusi,” kata Asep.

Bambang Setyawan kemudian menyusun resume eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Setelah eksekusi dilakukan, Yohansyah menerima uang Rp20 juta.

Selanjutnya, pada Februari 2026, Berliana menyerahkan Rp850 juta dalam pertemuan di arena golf, yang bersumber dari pencairan cek dengan dasar invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) dan menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi, termasuk:

  1. I Wayan Eka Mariarta
  2. Bambang Setyawan
  3. Yohansyah Maruanaya
  4. Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman
  5. Berliana Tri Kusuma
  6. Dua pegawai perusahaan.

Penyidik menyita uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam beserta barang bukti elektronik.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni

  1. I Wayan Eka Mariarta
  2. Bambang Setyawan
  3. Yohansyah Maruanaya
  4. Trisnadi Yulrisman,
  5. Berliana Tri Kusuma.

“KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung 6 hingga 25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara Bambang Setyawan juga disangkakan pasal gratifikasi terkait penerimaan lain.