Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan setelah berhenti bekerja.

Proses ini berlaku baik untuk karyawan yang resign maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pengertian Apa itu JHT?

JHT merupakan program perlindungan finansial yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini bertujuan memberikan manfaat kepada pekerja saat:

  • Memasuki masa pensiun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggal dunia

Saldo JHT dapat diklaim secara penuh oleh peserta yang sudah tidak bekerja, baik secara online maupun offline.

Apakah Paklaring Wajib untuk Klaim JHT?

Salah satu dokumen yang sering diminta dalam klaim JHT adalah paklaring, atau surat keterangan pernah bekerja.

Namun, menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, paklaring kini bukan lagi syarat wajib.

“Peserta dapat menggunakan bukti lain seperti ID card karyawan atau surat pengunduran diri dari perusahaan,” jelas Oni.

Meski begitu, jika peserta memiliki paklaring, dokumen tersebut tetap dapat digunakan untuk mempermudah proses klaim.

Peserta dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja dan kepesertaannya telah dinonaktifkan.

“Klaim JHT tidak bisa langsung dilakukan setelah berhenti bekerja. Harus menunggu satu bulan setelah status kepesertaannya nonaktif,” tegas Oni.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Plakaring

Berikut cara mencairkan saldo JHT, baik secara langsung di kantor BPJS maupun melalui aplikasi:

1. Melalui Kantor Cabang

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Bawa dokumen seperti Kartu BPJS, KTP, KK, dan bukti kerja lainnya.
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening dalam waktu lima hari kerja.

2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Khusus untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Login atau buat akun baru.
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT”.
  • Isi data, unggah dokumen, dan lakukan verifikasi biometrik.
  • Tunggu proses selesai, saldo akan ditransfer ke rekening peserta.

3. Melalui Website Lapak Asik

Untuk peserta dengan saldo di atas Rp 10 juta:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lengkapi data diri dan unggah dokumen persyaratan.
  • Tunggu jadwal wawancara daring melalui email.
  • Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Klaim

Peserta perlu membawa dokumen berikut saat mengajukan klaim JHT:

Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP
  • KK
  • NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta)
  • Bukti lain seperti ID card karyawan atau surat pengunduran diri.

Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses saldo JHT mereka sesuai kebutuhan tanpa kerumitan yang berarti.

Pastikan semua dokumen lengkap agar proses pengajuan berjalan lancar.