Kisah Sahabat Nabi yang Batal Puasa Karena Lihat Istri, Ini Hikmah Syariat yang Memudahkan!
HAIJAKARTA.ID- Kisah Sahabat Nabi yang batal puasa karena lihat istri bisa dijadikan sebuah pembelajara, bagaimana kisah lengkapnya?
Syariat Islam yang diturunkan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW sejatinya tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan memberi kemudahan sesuai dengan kemampuan manusia.
Prinsip ini ditegaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis Rasulullah SAW, serta tercermin dalam berbagai peristiwa yang dialami para sahabat Nabi pada masa awal diwajibkannya puasa Ramadan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 185 yang menegaskan bahwa Allah menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesukaran.
Prinsip ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa agama Islam itu mudah dan tidaklah seseorang mempersulit agama kecuali ia akan merasa berat sendiri.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap perintah agama hendaknya dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing.
Ajaran ini kemudian diterapkan langsung oleh beliau dalam menyikapi berbagai persoalan umat, termasuk ketika menghadapi sahabat yang mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa Ramadan.
Kisah Sahabat Nabi yang Batal Puasa Karena Lihat Istri
Salah satu peristiwa yang masyhur adalah kisah seorang sahabat yang datang menghadap Rasulullah SAW dalam keadaan gelisah dan merasa binasa karena telah berhubungan suami istri di siang hari bulan Ramadan.
Berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW tidak serta-merta menjatuhkan hukuman, melainkan terlebih dahulu menanyakan kemampuan sahabat tersebut untuk menunaikan kafarat.
Rasulullah SAW menanyakan apakah ia mampu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Namun, sahabat tersebut ternyata tidak mampu melakukan ketiganya karena kondisi ekonomi dan fisiknya yang sangat terbatas.
Akhirnya, Rasulullah SAW memberikan sekeranjang kurma agar disedekahkan.
Ketika sahabat itu menjelaskan bahwa dirinya dan keluarganya justru paling membutuhkan, Rasulullah SAW tersenyum dan mempersilakan kurma tersebut dimakan oleh keluarganya sendiri.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kondisi riil seseorang.
Kisah Qais bin Shirmah, Sahabat yang Pingsan Saat Puasa
Selain itu, terdapat pula kisah sahabat Anshar bernama Qais bin Shirmah Al-Anshari, yang mengalami kejadian memilukan saat menjalankan puasa Ramadan pada masa awal diwajibkannya ibadah tersebut.
Kala itu, cuaca Madinah sangat panas. Setelah seharian bekerja, Qais pulang ke rumah tepat menjelang waktu berbuka dan menanyakan makanan kepada istrinya. Namun, sang istri yang sedang haid menyampaikan bahwa tidak ada makanan di rumah. Ia pun pergi keluar untuk mencarikan makanan bagi suaminya.
Karena kelelahan, Qais tertidur sebelum berbuka. Ketika istrinya kembali membawa makanan, ia tidak tega membangunkan suaminya.
Akibatnya, Qais melewati malam tanpa berbuka dan tanpa sahur, namun tetap melanjutkan puasa keesokan harinya.
Hingga akhirnya, ia jatuh pingsan di siang hari karena kelelahan dan kekurangan asupan.
Peristiwa ini sampai kepada Rasulullah SAW, lalu turunlah Surah Al-Baqarah ayat 187 yang menjelaskan secara tegas batasan waktu puasa, yaitu diperbolehkannya makan, minum, dan berhubungan suami istri pada malam hari hingga terbit fajar, serta kewajiban menyempurnakan puasa hingga malam hari.
Ayat ini juga memperjelas makna “benang putih” dan “benang hitam” sebagai kiasan antara terang fajar dan gelapnya malam, sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW kepada sahabat Adi bin Hatim RA.
Pedoman Puasa Ramadan yang Memudahkan Umat
Turunnya ayat tersebut menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam menjalankan puasa Ramadan.
Pada masa awal, belum ada ketentuan jelas mengenai batas waktu makan dan minum, sehingga sebagian sahabat mengalami kesulitan seperti tertidur sebelum berbuka atau tidak sempat sahur.
Melalui peristiwa-peristiwa ini, Islam menegaskan bahwa hukum syariat diturunkan secara bertahap dan selalu memperhatikan kemampuan manusia.
Puasa Ramadan pun akhirnya ditetapkan dengan aturan yang jelas, dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Pandangan Ulama tentang Kafarat di Masa Kini
Mengutip penjelasan ulama fikih Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, peristiwa kafarat jima’ di siang Ramadan tidak bersifat khusus hanya pada masa Rasulullah SAW.
Menurutnya, ketentuan kafarat tetap berlaku hingga kini dan dapat diputuskan oleh para ulama sebagai pewaris ilmu Nabi, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pelaku.
Syariat tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Oleh karena itu, urutan kafarat harus dilihat dari kemampuan nyata, bukan sekadar pilihan bebas.
Prinsip ini juga tidak berlaku pada puasa sunnah seperti Senin-Kamis, karena kafarat berat hanya diwajibkan bagi pelanggaran puasa Ramadan.
Hikmah Besar di Balik Kisah Para Sahabat
Kisah-kisah para sahabat Nabi ini menjadi pelajaran berharga bahwa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan.
Allah SWT dan Rasul-Nya tidak menghendaki kesulitan, tetapi menginginkan umat Islam menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran, keikhlasan, dan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Dengan memahami kisah ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan lebih bijak, tidak berlebihan dalam mempersulit diri, namun tetap menjaga ketaatan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

