Kisah Sahabat Nabi yang Pingsan Saat Puasa Ramadhan, Tetap Istiqamah Dalam Iman
HAIJAKARTA.ID- Kisah Sahabat Nabi yang pingsan saat puasa Ramadhan jadi salah satu latar belakang turunnya ketentuan Puasa.
Puasa Ramadan yang dijalankan umat Islam saat ini memiliki ketentuan yang jelas, mulai dari waktu sahur hingga berbuka.
Namun, pada awal disyariatkannya puasa, aturan tersebut belum ditetapkan secara rinci. Salah satu peristiwa penting yang menjadi latar turunnya ketentuan puasa adalah kisah sahabat Nabi Muhammad SAW, Qais bin Shirmah Al-Anshari RA.
Para ulama sepakat bahwa puasa Ramadan mulai diwajibkan pada bulan Syaban tahun kedua Hijriah. Pada fase awal tersebut, terdapat ketentuan yang cukup berat.
Setelah melaksanakan salat Isya dan tertidur, seseorang tidak diperbolehkan lagi makan, minum, maupun berhubungan suami istri hingga waktu berbuka di hari berikutnya.
Kelelahan Bekerja hingga Tak Sempat Berbuka
Qais bin Shirmah Al-Anshari RA dikenal sebagai sahabat dari kalangan Anshar yang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dikisahkan, suatu hari di bulan Ramadan, Qais pulang ke rumah menjelang waktu berbuka dalam kondisi sangat lelah usai bekerja seharian.
Ia kemudian bertanya kepada istrinya apakah tersedia makanan untuk berbuka puasa.
Sang istri menjawab bahwa tidak ada makanan di rumah dan berinisiatif keluar untuk mencarikannya.
Sementara menunggu, Qais yang kelelahan tertidur sebelum sempat menyantap makanan berbuka.
Ketika istrinya kembali membawa makanan, ia mendapati suaminya telah tertidur pulas.
Karena menganggap tidur tersebut menandakan dimulainya larangan makan, Qais pun melanjutkan puasanya hingga hari berikutnya tanpa makan dan minum sama sekali.
Pingsan Saat Melanjutkan Puasa
Keesokan harinya, Qais kembali berpuasa dan tetap bekerja seperti biasa, meski tubuhnya belum mendapat asupan makanan sejak hari sebelumnya.
Akibat kelelahan dan kondisi fisik yang lemah, Qais akhirnya jatuh pingsan. Peristiwa ini kemudian disampaikan kepada Rasulullah SAW.
Tak lama berselang, Allah SWT menurunkan firman-Nya dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, yang memberikan kejelasan mengenai batas waktu puasa serta kebolehan makan, minum, dan berhubungan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan.
Turunnya Al-Baqarah Ayat 187
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menjelaskan bahwa makan dan minum diperbolehkan hingga terbit fajar, yang ditandai dengan jelasnya perbedaan antara gelap malam dan terang siang.
Puasa kemudian disempurnakan hingga terbenamnya matahari. Makna “benang putih dan benang hitam” dalam ayat itu juga dijelaskan Rasulullah SAW sebagai terang fajar dan gelapnya malam, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih.
Puasa Menjadi Lebih Ringan dan Jelas
Turunnya ayat ini disambut dengan kegembiraan oleh kaum Muslimin kala itu. Ketentuan puasa menjadi lebih jelas dan tidak lagi memberatkan, sekaligus membedakan puasa umat Islam dengan umat sebelumnya.
Kisah Qais bin Shirmah Al-Anshari RA menjadi bukti bahwa syariat Islam diturunkan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi umat.
Hingga kini, ketentuan tersebut terus diamalkan oleh umat Islam di seluruh dunia selama bulan Ramadan.

