KJMU Tahap 2 Cair Mulai 20 Oktober 2025, Mahasiswa DKI Dapat Dana Rp9 Juta

HAIJAKARTA.ID – Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 2025 mulai disalurkan pada pekan ini secara bertahap.
Penyaluran KJMU tahap 2 2025 dilaksanakan mulai Senin, 20 Oktober 2025.
Sebanyak 16.920 mahasiswa menjadi penerima KJMU tahap 2 2025.
“Pencairan dana KJMU tahap II tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 20 Oktobr 2025,” tulis akun X Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Jumlah penerima KJMU tahap II tahun 2025 sebanyak 16.920 mahasiswa,” sambungnya.
KJMU tahap 2 2025 merupakan kelanjutan dari pencairan tahap pertama yang biasanya dilakukan pada semester genap.
Program strategis dari Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk memberikan bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Ini juga menjadi bukti konkret Pemprov DKI dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di ptn/PTS bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Pada tahap ini, mahasiswa yang telah lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp9 juta.
Dana ini diberikan dari dua komponen utama, yakni biaya pendidikan dan uang saku.
Dana ditransfer langsung ke rekening mahasiswa dan dapat digunakan untuk membayar UKT/SPP, membeli buku, perlengkapan kuliah, serta menunjang kebutuhan sehari-hari seperti transportasi dan makan.
Cara Cek Status Penerima KJMU Tahap 2 2025
Bantuan KJMU hanya bisa dicairkan melalui rekening Bank DKI. Sehingga peserta bisa melihat di rekeningnya masing-masing.
Namun, pencairan dana ini bisa diterima jika peserta telah menyelesaikan rangkaian pembukaan rekening.
Sementara itu, mahasiswa perlu mengecek status KJMU miliknya masih aktif atau tidak untuk peneirma di tahap sebelumnya.
Pengecekan bisa dilakukan melalui Layanan Sistem Informasi Distribusi Berbasis Website (SIDEWI).
Berikut cara cek status penerima KJMU 2025.
- Buka website https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
- Pilih menu “Status Pencairan KJMU”
- Klik “Tahun”
- Pilih “Tahap”
- Lalu, masukkan NIK dan klik “Submit”
- Pilih menu “Cek Status Pencairan Dana KJMU”
- Masukkan NIK dan klik “Submit”