KJP Plus Tahap II Tahun 2025 Telah Dibuka: Cek Syarat, Cara Daftar, dan Terakhir Deadline 28 Juli!
HAIJAKARTA.ID- KJP Plus tahap II tahun 2025 telah dibuka, begini cek syarat dan cara daftarnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025.
Program bantuan pendidikan ini bertujuan untuk mendukung akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak Jakarta, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pendaftaran dibuka mulai akhir Juli 2025. Oleh karena itu, warga Jakarta yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan berkas dan mengikuti proses pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Apa Itu KJP Plus?
KJP Plus merupakan program bantuan sosial berskala provinsi yang diberikan kepada peserta didik dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Bantuan ini meliputi kebutuhan biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga dukungan transportasi dan nutrisi.
Persyaratan Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Untuk mengikuti program ini, calon penerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus sebagai berikut:
Persyaratan Umum:
- Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Terdaftar sebagai siswa aktif di satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, yang berada di DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial pendidikan sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Persyaratan Khusus:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak yang tinggal di panti sosial berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Sosial.
- Anak penyandang disabilitas atau anak dari penyandang disabilitas yang juga terdaftar dalam DTKS.
Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KJP Plus Tahap II Tahun 2025
Berikut adalah timeline resmi yang perlu diperhatikan oleh para calon pendaftar KJP Plus:
1. 26-28 Juli 2025
- Tahap persiapan dokumen persyaratan usulan KJP Plus.
2. 30 Juli-8 Agustus 2025
- Pendaftaran resmi melalui sekolah masing-masing dan unggah dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
3. 11-16 Agustus 2025
- Proses verifikasi data oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
4. 18 Agustus – 30 September 2025
- Penetapan nama-nama penerima KJP Plus melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Informasi dan Kontak Resmi
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan akurat seputar proses pendaftaran KJP Plus, warga dapat mengakses beberapa kanal resmi berikut:
- Website: edu.jakarta.go.id/kjp
- WhatsApp Pengaduan: 0852-1124-7089
- Instagram: @upt.p4op
- Situs resmi DKI Jakarta: jakarta.go.id
Pastikan informasi penting ini tersebar luas kepada keluarga, tetangga, dan sahabat yang memiliki anak usia sekolah di wilayah DKI Jakarta.
Jangan sampai ada yang ketinggalan mendapatkan haknya untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Yuk, bantu sebarkan dan sukseskan program KJP Plus Tahap II Tahun 2025 demi masa depan anak-anak Jakarta yang lebih cerah dan berdaya saing!