Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Klarifikasi polisi soal kasus guru di Konawe Selatan ditahan usai dirinya menegur muridnya yang nakal.

Guru honorer tersebut diketahui mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan. Dirinya ditahan karena dituduh melakukan kekerasan kepada anak muridnya.

Klarifikasi Polisi Soal Kasus Guru Di Konawe Selatan Ditahan

Namun hal tersebut langsung di klarifikasi oleh pihak kepolisian. Penjelasan polisi Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode mengatakan.

Polisi telah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pertama kali pada April 2024. Pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan selama tiga bulan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak. Namun, karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak, maka kasus itu naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, Febry membantah adanya penahanan oleh penyidik Polres Konawe Selatan terhadap sang guru. Sebab, penahanan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Andoolo, usai berkas diserahkan oleh penyidik.

“Keluarga korban juga tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai,” kata Febry, dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/10/2024).

Kronologi Kejadian

Idris menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.

Pada 25 April 2024, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih kelas 1 SD bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.

Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar tersebut.

“Korban beralasan luka itu akibat bekas terjatuh di sawah bersama ayahnya saat naik motor. Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya.

Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya (korban), korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” kata Idris kepada awak media, Senin, 21 September 2024.

Idris menambahkan, ayah anak tersebut merasa tidak terima lalu melapor di Polsek Baito pada 26 April 2024.

Setelah kasus itu dilapor, pihak Polsek Baito tidak lantas begitu saja memproses laporan orang tua korban. Pihak Polsek Baito telah melakukan upaya mediasi dengan pihak terlapor dan beberapa pihak terkait.

“Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Bahkan pihak pemerintah desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, yang bersangkutan tidak mau mengakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya,” ungkapnya.