sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sorotan publik terkait tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta membuat Sekretaris Dewan (Sekwan) Augustinus angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa tunjangan dengan nominal tinggi bukan hanya diterima Parlemen Kebon Sirih.

Klarifikasi Tunjangan Perumahan DPRD DKI Jakarta Rp78 Juta

Menurutnya, ada daerah lain yang menerima lebih besar.

“Tertinggi itu bukan Jakarta, melainkan Jawa Tengah yang bisa mencapai Rp79 juta. Sementara kami Rp78 juta,” jelas Aga saat dimintai konfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Walau bukan yang paling tinggi, Augustinus menyebut seluruh fraksi DPRD DKI Jakarta telah menyepakati revisi tunjangan perumahan.

Pasalnya, nominal yang diterima tetap dianggap fantastis, bahkan melampaui anggota DPR RI yang hanya sekitar Rp50 juta.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, dijadwalkan segera berkonsultasi dengan Kemendagri. Audiensi ini dilakukan bersama Ketua ADPSI untuk membicarakan aturan baru sebagai pedoman nasional.

Landasan Hukum Tunjangan

Augustinus menekankan bahwa revisi tak bisa dilakukan begitu saja.

“Harus ada peraturan mengikat agar tidak salah. Saat ini tunjangan sudah diatur dengan jelas,” ujarnya.

Sebagai informasi, dasar hukum tunjangan ini tercantum dalam Kepgub Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 27 April 2022.

Aturan tersebut menetapkan tunjangan perumahan pimpinan DPRD sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota menerima Rp70,4 juta. Semua biaya berasal dari APBD DKI Jakarta.