Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum mendaftarkan atau memperbarui data mereka sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa peringatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

“Seluruh PSE Privat, baik dari dalam maupun luar negeri, wajib mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan informasi,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Kamis (29/5/2025).

23 PSE Belum Daftar, 13 Lainnya Belum Perbarui Data

Komdigi mencatat sebanyak 23 PSE Privat belum melakukan pendaftaran, padahal mereka telah beroperasi di Indonesia dan menargetkan pengguna lokal. Sementara itu, 13 PSE lainnya belum memperbarui informasi pendaftaran, meski telah tercatat sebelumnya.

“Komdigi terus melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi guna menjamin kedaulatan digital nasional serta melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” jelas Alexander.

Ia menegaskan, sesuai Pasal 2 dan Pasal 5 aturan yang berlaku, setiap PSE wajib mendaftar sebelum sistem elektronik digunakan oleh masyarakat dan memperbarui data bila ada perubahan layanan, entitas, atau informasi terkait.

Terancam Sanksi Pemblokiran

Bagi entitas PSE Privat yang tak kunjung memenuhi kewajiban ini, Komdigi membuka kemungkinan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan digital.

“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses,” tegas Alexander.

Daftar PSE yang Belum Daftar dan Belum Memperbarui Data

Berikut beberapa nama perusahaan besar yang disebut belum mendaftar ke Kominfo:

  • PT Yamaha Musik Indonesia Distributor

  • PT MNC Asia Holding Tbk (MNC Group)

  • Electronic Arts Inc

  • HP Inc

  • PT Indofood Sukses Makmur Tbk

  • PT Unilever Indonesia Tbk

  • PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC)

  • Microsoft Corporation

  • Nike Inc

  • DHL Group

  • KLM Royal Dutch Airlines

  • The Emirates Group

  • WarnerMedia Global Digital Services LLC

  • BYD

  • Asustek Computer Inc

  • Micro-Star International Co Ltd

  • Cathay Pacific Airways Limited

  • PT Lenovo Indonesia

  • Harman International Industries Inc

Sementara perusahaan yang perlu memperbarui data pendaftaran antara lain:

  • Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

  • McDonald’s Indonesia

  • Zurich Asuransi

  • Google Indonesia

  • Traveloka

  • JNE

  • Apple

  • Garmin

  • Riot Games

  • Epic Games

  • Prudential

  • PT KAI

Komdigi mengimbau seluruh entitas yang termasuk dalam kategori wajib daftar untuk segera melakukan proses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memastikan data tetap akurat dan terkini.