Kompol Brimob di Pecat, Buntut Kasus Maut Lindas Pengemudi Ojol Pakai Rantis

HAIJAKARTA.ID – Seorang komandan batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Kompol Brimob di pecat ini menjadi buntut kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kompol Brimob di Pecat
Keputusan pemecatan ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
Ketua Majelis Sidang, Kombes Heri Setiawan, menyebut perbuatan Kompol Cosmas dinilai tercela dan sudah menjalani penempatan khusus sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Bripka Rohmat Menyusul Disidang
Selain Kompol Brimob di pecat, Bripka Rohmat yang bertindak sebagai sopir kendaraan taktis juga menghadapi sidang etik.
Ia masuk kategori pelanggaran berat bersama Kompol Cosmas. Sidang terhadap Rohmat dijadwalkan berlangsung Kamis (4/9).
Sementara lima anggota Brimob lain yang berada dalam rantis akan menghadapi sidang etik untuk kategori pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Unsur Pidana dan Gelar Perkara
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.
Oleh karena itu, gelar perkara melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas untuk memastikan transparansi proses.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa kasus ini akan diusut tuntas.
Presiden Prabowo Subianto ikut menyoroti dan menegaskan agar pelaku dijatuhi hukuman sekeras-kerasnya.