HAIJAKARTA.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri untuk cari identitas pelaku pembocor data INAFIS milik Indonesia.

“Kalau memang ditemukan pembocor data itu adalah dalam rangka kejahatan internasional, maka pasal yang ditetapkan harus sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” kata Anggota Kompolnas Mohammad Dawam saat ditemui di Polsek Mampang, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Kompolnas Dorong Polri Untuk Temukan Pelaku Pembocor Data INAFIS

Dawam mengatakan sebagai pengawas eksternal polisi, pihaknya terus mendorong apa yang dilakukan oleh penegak hukum.

Dirinya meyakini Mabes Polri sudah melakukan langkah-langkah yang terukur. Agar masalah itu tidak terulang kembali di kemudian hari.

Menurutnya, data ini merupakan rahasia negara yang tidak boleh diungkap secara luas kepada masyarakat. Kecuali dengan peraturan-peraturan terkait.

Terlebih lagi data pemerintah yang sifatnya rahasia dan telah diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sehingga nantinya diharapkan ada penanganan cepat. Dirinya juga menyarankan agar Polri memiliki cadangan data pemerintah demi memastikan rahasia negara terjamin keamanannya.

Klasifikasi BSSN Atas Bocornya Data INAFIS

Kepala Badan Siber dan Sandi negara (BSSN) Letjen TNI Hinsa Siburian memberikan klarifikasi soal dugaan kebocoran data milik Indonesia Finger Identification System (INAFIS) Polri.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polri, telah didapatkan fakta bahwa data tersebut merupakan data lama. 

Meskipun bertepatan dengan terjadinya serangan siber pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. Namun BSSN memastikan dugaan kebocoran data INAFIS tidak berkaitan dengan gangguan di PDNS 2.

Informasi adanya dugaan kebocoran data INAFIS ini pertama kali mencuat pada media sosial X. Dalam unggahan @FalconFeedsio, diketahui data INAFIS dijual oleh peretas bernama MoonzHaxor.

Peretas tersebut menjualnya ke situs dark web BreachForums yang diduga terjadi pada Sabtu (22/6/2024).