Kondisi Terkini DJ Panda Usai Dilaporkan Erika Carlina: Produktivitas Menurun, Sempat Alami Tekanan Psikis
HAIJAKARTA.ID – Publik kini menyoroti kondisi terkini DJ Panda usai dilaporkan Erika Carlina terkait dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi.
Berbeda dengan karakternya yang selama ini dikenal energik, ceria, dan atraktif di atas panggung, DJ Panda kini dikabarkan mengalami tekanan psikis berat.
Kondisi Terkini DJ Panda
Kuasa hukum DJ Panda, Michael Sugijanto, mengatakan, “Klien saya memang sedang berada dalam tekanan. Ia berusaha untuk keluar dari tekanan psikis yang dialaminya,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Sudirman.
Michael menambahkan, “Sekarang beliau memilih terus menyibukkan diri dengan pekerjaan. DJ Panda ini seniman, dan tugasnya berkarya. Karena kita jangan lupa, Erika ini artis, beliau juga terus berkarya.”
Perubahan sikap DJ Panda terlihat setelah laporan Erika Carlina pada Juli lalu.
Michael mengungkapkan bahwa kondisi terkini DJ Panda usai dilaporkan Erika Carlina turut berpengaruh besar terhadap produktivitasnya.
“Kalau biasanya sehari bisa menciptakan lima lagu, sekarang seminggu cuma satu atau dua. Itu sudah menunjukkan bagaimana tekanan itu berdampak. Kalian pikir sendiri saja kenapa,” tekan Michael.
Dalam konferensi pers Selasa (16/12/2025), DJ Panda tampak lebih pendiam. Michael mengaku kondisi kliennya membuatnya lebih banyak pasif dan enggan berbicara. “Beliau cenderung diam. Ya karena tekanan psikis tadi,” tuturnya.
Ketika awak media menanyakan apakah DJ Panda akan mendapat pendampingan psikolog atau psikiater, Michael menjawab singkat, “Itu terlalu jauh lah. Saya enggak perlu jawab. Dan saya enggak pernah menanyakan itu juga.”
Awal Mula DJ Panda Dilaporkan
Kasus ini bermula saat Erika Carlina melaporkan Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda pada 19 Juli. Laporan tersebut terdaftar dengan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik serta penyebaran data pribadi. Ia juga disebut sempat menjuluki Erika sebagai psikopat.
DJ Panda dijerat Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE serta Pasal 65 ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Michael mengatakan, “Kasus ini tidak bisa dianggap ringan. Ya, ada aspek hukum yang jelas. Ada ancaman pasal. Itu yang bikin beliau tertekan,” ucapnya.
Di tengah tekanan, Michael mencoba menegaskan bahwa kliennya masih ingin produktif.
“Beliau terus mencoba berkarya. Ini bagian dari healing, bagian dari bertahan. Karyanya masih berjalan. Tapi ya, tidak seperti dulu,” tutur sang kuasa hukum.
Meski begitu, dirinya tidak menampik bahwa DJ Panda masih membutuhkan waktu.
“Ya, kami berharap kondisinya membaik. Ini proses, bukan sesuatu yang selesai dalam satu malam,” ucap Michael lagi.
