Kondisi Terkini Indra Kenz Usai PK Ditolak MA, Curhatan Sang Pacar Jadi Sorotan
HAIJAKARTA.ID – Indra Kenz kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Dengan putusan tersebut, vonis terhadap influencer yang terseret kasus investasi bodong ini dinyatakan tetap dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Mahkamah Agung menegaskan hukuman Indra Kenz berupa 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan tidak berubah.
Putusan ini sekaligus menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh terdakwa.
Kondisi Terkini Indra Kenz Usai PK Ditolak MA
Kabar penolakan PK Indra Kenz pertama kali diungkap oleh kekasihnya, selebgram Vanessa Khong, melalui unggahan di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, Vanessa membagikan tangkapan layar pesan singkat dari tim pengacara yang mengonfirmasi hasil putusan MA.
“Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK IK sudah keluar,” tulis tim pengacara dalam pesan tersebut.
Pesan itu juga menegaskan bahwa permohonan PK telah ditolak dan vonis sebelumnya tetap berlaku.
“PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun subsider 10 bulan denda Rp 5 miliar,” bunyi pesan tersebut.
Curahan Hati Vanessa Khong Usai Putusan PK
Menanggapi putusan tersebut, Vanessa Khong mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut keputusan MA sebagai pelajaran berharga meski terasa sangat menyakitkan.
“Pelajaran berharga buat aku. Ini bukan salah siapa-siapa, tapi salahku sendiri yang terlalu berharap sampai akhirnya merasakan kecewa yang begitu menyakitkan,” tulis Vanessa.
Vanessa juga menegaskan dirinya tidak membela Indra Kenz, namun mempertanyakan dampak hukum yang turut dirasakan oleh dirinya dan keluarga.
“IK memang bersalah dan aku tidak membelanya. Namun, apakah wajar jika aku dan keluargaku harus ikut menanggung hukuman?” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Vanessa Khong sempat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar serta sebidang tanah di Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, juga pernah terseret kasus tindak pidana pencucian uang.
Namun, Rudiyanto Pei akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan pada Juni 2023.
Majelis hakim memulihkan nama baik dan martabatnya setelah proses persidangan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada Indra Kenz.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita dikembalikan untuk mengganti kerugian para korban.
Pengembalian aset dilakukan secara proporsional melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu, di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta.
Dengan putusan PK yang ditolak, seluruh rangkaian perkara hukum Indra Kenz kini resmi berakhir.
