Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Perselisihan antara Sandi Butar Butar dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok kembali memanas di awal tahun 2025.

Keputusan Damkar Depok untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi menjadi puncak dari konflik yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Latar Belakang Konflik Sandi dan Damkar Depok

Sandi Butar Butar dikenal sebagai sosok yang sempat mengkritik Damkar Depok.

Pada tahun 2021, ia melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh instansi tersebut. Setahun kemudian, Sandi kembali melaporkan atasannya atas dugaan penganiayaan.

Di pertengahan 2024, Sandi membuat video viral bertajuk “room tour” yang memperlihatkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang disebutnya rusak.

Video tersebut menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan bahwa temuan tersebut dapat diusut jika ada indikasi tindak pidana korupsi.

Pemutusan Kontrak Kerja Sandi

Kontrak kerja Sandi Butar Butar resmi berakhir pada 31 Desember 2024.

Keputusan untuk tidak memperpanjang kontraknya tertuang dalam surat keterangan kerja Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Surat tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Isi surat menyebutkan, “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.”

Klarifikasi dari Pihak Damkar Depok

Tesy Haryanti membenarkan keaslian dokumen tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa ada dua petugas lain yang kontraknya tidak diperpanjang selain Sandi.

“Dokumen yang tersebar luas memang benar ada kaitannya dengan Kontrak dari Saudara Sandi. Kontrak kerja itu resmi dari Damkar Depok,” kata Tesy kepada wartawan.

Tesy menjelaskan bahwa pemberitahuan mengenai tidak diperpanjangnya kontrak telah disampaikan sebelumnya.

“Sudah prosedural saya kira. Sebelumnya ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring. Kalau itu namanya surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan. Ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan tidak diperpanjang lagi kontraknya. Tidak hanya Sandi, ada 2 rekannya juga demikian,” tuturnya.