Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus korban pelecehan seksual oknum pengemudi taksi online kembali menjadi sorotan publik.

Seorang perempuan mengaku mengalami tindakan asusila hingga ancaman dari sopir taksi online saat perjalanan di kawasan Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.40 WIB, saat korban menumpang taksi online dari Stasiun Gambir menuju apartemen di kawasan Harmoni, Kecamatan Gambir.

Korban Pelecehan Seksual Oknum Pengemudi Taksi Online Diancam

Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa awalnya pengemudi hanya mengajak berbincang biasa. Namun, situasi berubah ketika pelaku mulai bertindak tidak pantas.

“Sejak awal dia terus mengajak ngobrol, lalu sempat menyentuh kaki saya hingga ke paha sambil menanyakan berbagai hal pribadi,” ujar korban.

Korban merasa tidak nyaman hingga akhirnya memutuskan merekam perilaku pelaku menggunakan ponselnya.

“Saya merekam karena merasa situasinya tidak aman, saya tidak menyangka akan berakhir seperti itu,” katanya.

Korban Dibawa ke Jalan Sepi

Dalam kasus korban pelecehan seksual oknum pengemudi taksi online ini, pelaku diduga menghentikan perjalanan secara sepihak sebelum tujuan tercapai.

“Perjalanan belum setengah, tiba-tiba order dihentikan tanpa saya sadari. Mobil kemudian diarahkan ke jalan sepi,” ungkap korban.

Di lokasi tersebut, pelaku disebut berpindah ke kursi belakang dan melakukan tindakan kekerasan seksual.

Korban juga mengaku diancam oleh pelaku untuk menyerahkan akses ponsel.

“Dia meminta kata sandi ponsel saya agar lokasi dimatikan, kalau tidak saya akan ditembak,” ucapnya.

Warga Selamatkan Korban

Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah kendaraan lain membunyikan klakson karena mobil berhenti di tengah jalan sempit.

Korban memanfaatkan situasi dengan menggedor kaca mobil hingga menarik perhatian warga sekitar.

“Warga mulai mendekat, lalu pintu mobil terbuka dan saya langsung keluar menyelamatkan diri,” tuturnya.

Setelah berhasil keluar, korban langsung diamankan oleh petugas keamanan di sekitar lokasi. Sementara pelaku melarikan diri setelah sempat menuduh korban secara tidak benar.

Pihak Grab Indonesia menyatakan telah mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dalam kasus korban pelecehan seksual oknum pengemudi taksi online tersebut.

“Perusahaan telah menjatuhkan sanksi pemutusan kemitraan setelah proses investigasi dilakukan,” ujar Director of Trust & Safety Grab Indonesia, Radhi Juniantino.

Ia menegaskan bahwa pelaku juga telah dimasukkan ke dalam daftar hitam.

“Pengemudi tersebut telah masuk blacklist karena terbukti melanggar kode etik, sehingga tidak dapat kembali menjadi mitra,” katanya.

Selain itu, Grab juga menyatakan memberikan pendampingan kepada korban, termasuk layanan konseling serta dukungan transportasi yang lebih aman.

“Kami memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan selama masa pemulihan,” ujar Radhi.

Kasus korban pelecehan seksual oknum pengemudi taksi online ini menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan layanan transportasi berbasis aplikasi, serta perlunya kewaspadaan bagi penumpang saat bepergian.