Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Korlantas Polri Akan Ganti Nomor SIM dengan NIK Mulai 2025, Jumat (254/5/2024).

Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, menyatakan bahwa rencana ini akan mulai dilaksanakan pada tahun depan

“Insyaallah tahun depan, kita kan harus tertib. Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa mulai, pelan-pelan,” dalam keterangannya.

Dilansir dari akun Instagram @kumparancom menyebutkan langkah ini diambil sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, sebab bahwa selama ini pembuatan SIM bisa dilakukan oleh seseorang di tempat atau daerah di luar domisili alamat KTP.⁠

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menerapkan data tunggal atau single data dengan menggunakan NIK yang dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga telah menerapkan kebijakan serupa dengan memadankan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NIK untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

“Nah, polisi sudah antusias dengan single data. Single data itu, misalnya, buka NIK langsung keluar (informasi) KTP dan SIM, itu namanya single data lebih praktis,” kata Yusri.

Yusri memastikan, perubahan nomor SIM menjadi NIK tidak mengharuskan masyarakat membuat SIM di domisili sesuai KTP.

Masyarakat dapat memilih kantor polisi mana saja untuk membuat SIM, asalkan memiliki KTP elektronik yang berlaku seumur hidup. Saat ini, SIM berlaku secara nasional dan bisa digunakan di seluruh wilayah Indonesia.

“Bebas, kamu kalau di Bandung pakai KTP Jakarta kan bisa, alamatmu tetap alamat yang sama. Kan nasional SIM-nya sekarang,” tuturnya.

“Tidak kayak zaman dulu adanya SIM Polda Metro Jaya, SIM Polda Jawa Barat, sekarang kan tidak, nasional, kan?” ujar Yusri.

Saat kebijakan ini mulai berlaku tahun depan, pemilik SIM tidak perlu langsung mengganti SIM mereka dengan yang mencantumkan NIK.

Pergantian akan dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan perpanjangan atau pembuatan SIM baru.

“Nanti pas diperpanjang atau bikin SIM baru (baru pakai NIK).

Misalnya jika tahun depan saya berlakukan tapi SIM mati tahun 2027, ya 2027 baru pakai (NIK),” jelas Yusri.

Informasi dari Unit Pelayanan SIM menyebutkan bahwa syarat dan cara membuat SIM masih sama seperti sebelumnya. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D, serta minimal 20 tahun untuk pembuatan SIM B1 dan 21 tahun untuk SIM B2.

Untuk membuat SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A minimal 12 bulan, dan untuk membuat SIM B2, harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.

Pemohon juga harus memiliki KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.