sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Berkaitan dengan format baru SIM di tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan sejumlah perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi.

SIM, atau Surat Izin Mengemudi, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM umumnya mencakup informasi mengenai identitas pemegangnya serta jenis kendaraan yang boleh dikemudikan.

4 Perubahan Format Baru SIM

Berikut adalah empat perubahan utama pada SIM yang mulai diberlakukan:

1. Penggunaan NIK sebagai Nomor SIM

SIM baru kini mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi SIM.

Perubahan ini berlaku sejak Juli 2024, dan bagi pemegang SIM lama, penggunaan NIK akan diterapkan secara otomatis saat memperpanjang masa berlaku SIM.

Dengan perubahan ini, data SIM akan selaras dengan data yang tertera pada KTP dan dokumen kenegaraan lainnya.

2. Perpanjangan SIM dengan BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, Korlantas Polri menerapkan syarat baru dalam pengurusan SIM, yakni kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini mulai diuji coba di tujuh provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, sebagai perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 untuk meningkatkan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

3. Penambahan Logo Motor dan Mobil

Desain SIM juga mengalami perubahan dengan penambahan logo motor atau mobil di bagian sudut kanan kartu.

Hal ini bertujuan untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri, khususnya di negara-negara Asia Tenggara.

4. Peluncuran SIM C1 untuk Motor Berkapasitas Besar

Pada Mei 2024, Korlantas Polri meluncurkan SIM C1 untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

SIM C1 diperuntukkan bagi pemegang SIM C yang telah memiliki pengalaman minimal 1 tahun.

Klasifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan menyaring pengendara motor berkapasitas besar yang sudah mahir.

Pelayanan pembuatan SIM C1 sudah berlaku di seluruh Satpas di Indonesia sejak 27 Mei 2024.

Dengan berbagai perubahan ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan keamanan berkendara dan memudahkan administrasi SIM di Indonesia.

Termasuk penyaringan pengendara yang belum mahir menggunakan motor berkapasitas besar.

Untuk pelayanan pembuatan SIM C1 juga sudah dimulai di seluruh Satpas di Indonesia sejak 27 Mei 2024.