Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif game online disambut dengan positif oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menganggap langkah ini sebagai tindakan yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan dan keselamatan anak-anak di era digital saat ini.

Game online telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan banyak anak-anak di Indonesia.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, semakin banyak kekhawatiran muncul mengenai dampak negatif yang mungkin timbul, seperti kecanduan, gangguan perilaku, dan akses terhadap konten yang tidak sesuai bagi anak-anak.

“KPAI menyambut baik rencana pemerintah mengatur secara khusus permainan game online. KPAI menilai regulasi yang mengatur game online sudah sangat mendesak mengingat game online sudah banyak memakan korban anak-anak,” tulis Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi/Cybercrime, Kawiyan pada hari Rabu (17/4/2024).

Kawiyan berharap bahwa regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah haruslah mencakup unsur-unsur pencegahan dan penanganan secara tepat.

Aspek pencegahan adalah hal yang sangat penting untuk ditekankan dalam regulasi tersebut.

Ia menekankan bahwa langkah pencegahan harus meliputi pembatasan akses anak-anak di bawah usia 18 tahun terhadap game online yang mengandung konten dewasa, seperti kekerasan, pornografi, dan judi online.

“Dalam penyusunan regulasi tentang game online, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kem-PPPA) harus bergandengan tangan dengan Kementerian Kominfo sebagai kementerian yang punya otoritas di bidang digital/internet. Selain itu, regulasi tersebut juga harus dapat mengikat atau mewajibkan para operator/penyedia jasa game online dengan sanksi yang tegas,” tuturnya.

Kawiyan mengungkapkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah terlibat aktif dalam proses penyusunan peraturan presiden (perpres) terkait perlindungan anak dari dampak negatif internet dan digital.

Saat ini, draft perpres tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dengan keterlibatan KPAI dalam proses ini, diharapkan perpres yang akan dihasilkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari pengaruh buruk internet dan teknologi digital. KPAI telah berkomitmen untuk memastikan bahwa perpres tersebut memperhatikan berbagai aspek perlindungan anak secara menyeluruh.

“Harus diakui, anak-anak membutuhkan internet untuk berinteraksi, memperoleh informasi dan berkreasi tetapi di sisi lain mereka juga harus dilindungi dari dari dampak-dampak yang diakibatkannya,” kata Kawiyan.

Dampak Internet bagi Anak-Anak

Menurut Kawiyan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dampak yang ditimbulkan oleh game online terhadap anak-anak sudah sangat memprihatinkan. KPAI menyoroti bahwa banyak anak yang mengalami kecanduan game online, yang kemudian berdampak negatif pada perilaku dan pola pikir mereka.

Kebanyakan dari anak-anak yang kecanduan game online, menurut Kawiyan, cenderung mengambil jalan pintas dalam memenuhi kebutuhan mereka.

Beberapa perilaku yang sering terjadi adalah mencuri, menyalahgunakan uang sekolah atau uang jajan, dan terlibat dalam tindakan-tindakan lain yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, Kawiyan juga menyoroti bahwa kecanduan game online dapat membentuk karakter negatif pada anak-anak. Mereka mungkin menjadi lebih mudah marah, cenderung meluapkan kekesalan dengan kata-kata kotor dan kasar, serta menunjukkan perilaku agresif dan antisosial lainnya.

“Bahkan di beberapa tempat, anak yang kecanduan game online memilih mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri,” ungkapnya.

Kawiyan menambahkan bahwa saat ini telah ada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim (game). Peraturan tersebut mengatur klasifikasi dan pengelompokan usia pengguna gim, memberikan panduan bagi orang tua dan pengawas dalam memilih gim yang sesuai dengan usia dan tingkat kematangan anak.

Tak hanya itu, menurut Kawiyan, tengah dibahas pula Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Pembahasan awal draft peraturan menteri tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk KPAI, pada Rabu (17/4) kemarin.

Kawiyan menyatakan harapannya bahwa dengan adanya banyak peraturan perundangan tentang perlindungan anak di ranah daring, baik yang bersifat spesifik maupun umum, anak-anak Indonesia akan terlindungi.

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah anak di Indonesia merupakan 1/3 dari jumlah penduduk, dengan sekitar 88,89 persen dari mereka memiliki akses internet. Kawiyan menekankan bahwa anak-anak rawan menjadi korban penyalahgunaan internet.